Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Viral Pungli Dishub Bekasi: Dedi Mulyadi Murka, Pawanari Cs Harus Dipecat Tanpa Hormat!

Jumat, 31 Juli 2026 | Jumat, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T07:27:42Z

BEKASI Tampahan.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluapkan kemarahan dan memberikan reaksi tegas terkait beredarnya video viral yang menyoroti dugaan aksi pemerasan serta praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Insiden tersebut terjadi di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo, yang dikenal masyarakat sebagai Pos Poncol.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan rekaman yang menyebar luas di media sosial, ketiga oknum yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut bernama Pawanari, Siswanto, dan Fiki. Dalam video tersebut, ketiganya diduga meminta uang secara paksa kepada sopir truk dengan nominal yang fantastis, berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta per kendaraan.
 
Merespons hal tersebut, Dedi Mulyadi mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, guna menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku:
 
"Saya minta tegas, oknum yang terbukti melakukan pungli ini harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat! Tidak peduli dia ASN maupun PPPK, jika merugikan masyarakat, harus disingkirkan dari jajaran pemerintahan," tegas Dedi dengan nada tinggi.
 
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan seluruh aparatur negara yang mengenakan seragam dinas untuk senantiasa menjaga integritas dan amanah. Menurutnya, keberadaan petugas di lapangan adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya membebani, mempersulit, apalagi memeras warga yang sedang berusaha mencari nafkah.
 
Dedi juga meminta jajaran terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap Pawanari, Siswanto, dan Fiki beserta kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengungkap seluruh fakta, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
 (Red)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.