Kabupaten Bekasi –tampahan com,, LSM Baladaya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan kasus korupsi rekening fiktif yang menyeret Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dirilis organisasinya.
Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar M. Rosady, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersikap terbuka terkait perkembangan penyidikan dugaan rekening fiktif atas nama bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi di Bank BJB Syariah.
Menurut Izhar, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian publik. Ia menyebut sejumlah Kepala Bagian dan Kepala Cabang telah diperiksa secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya pengembalian sejumlah uang oleh beberapa kepala bagian dan kepala cabang yang diduga berkaitan dengan penggunaan rekening fiktif tersebut. Karena itu, Kejaksaan harus menyampaikan perkembangan penyidikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," ujar Izhar.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, rekening fiktif tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk proyek pembangunan Perumahan Ningrat Cibarusah, tetapi juga dipakai dalam berbagai pekerjaan pemasangan jaringan pipa pelanggan baru di sejumlah wilayah cabang, termasuk untuk ruko-ruko dan perusahaan.
"Bahkan yang paling santer diperbincangkan adalah dugaan penggunaan rekening tersebut dalam pekerjaan jaringan pipa untuk salah satu gerai Rumah Makan Mie Gacoan. Informasi ini harus ditelusuri secara menyeluruh oleh penyidik agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dan Lalu kapan P21 nya?," tegasnya.
LSM Baladaya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Tim
