INDRAMAYU, tampahan.com — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari kementerian terkait di Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai gelombang protes tajam. Alih-alih tepat sasaran kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), program pemerintah pusat ini diwarnai dugaan praktik rekayasa data, nepotisme, dan benturan kepentingan yang merugikan hak-hak warga prasejahtera. Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan dan Dumas (Pengaduan Masyarakat) resmi yang telah dilayangkan kepada Kementerian PKP, Inspektorat Jenderal, Dinas Kimrum Indramayu, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri dan Polres Indramayu), bantuan bedah rumah tersebut diduga kuat mengalir ke bangunan semipermanen berupa gudang gabah tidak berpenghuni. Ironisnya, bangunan tersebut merupakan milik keluarga berkecukupan yang notabene adalah mertua dari oknum panitia BSPS tingkat desa berinisial Dawang.
Warga Merasa Dikhianati, Kepala Desa Bungkam Seribu Bahasa
Kondisi kontras di lapangan ini memicu kecemburuan sosial yang mendalam bagi warga sekitar. Salah seorang warga RT 08 RW 02 Blok A, Desa Panyindangan Wetan, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkapkan kekesalannya secara blak-blakan.
"Di saat gudang milik keluarga mampu itu mendapatkan bantuan negara, di RT yang sama masih banyak warga prasejahtera yang atap rumahnya hampir roboh dan jangankan tersentuh bantuan, terdata pun tidak. Kami sebagai warga merasa sangat dikhianati oleh proses seleksi yang tidak adil ini," ungkap narasumber tersebut dengan nada geram.
Di tengah gelombang protes dan keresahan warga yang mendesak transparansi, Kepala Desa (Kuwu) Panyindangan Wetan justru menunjukkan sikap tertutup. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi mendalam terkait polemik lolosnya gudang keluarga panitia tersebut, kepala desa memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan penjelasan resmi. Sikap menghindar ini semakin memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran terhadap sistem seleksi yang sarat kekerabatan.
Pelanggaran Juknis dan Indikasi Monopoli Material
Berdasarkan pedoman resmi Kementerian PUPR dan Kementerian PKP, syarat mutlak penerima bantuan adalah MBR yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan itu merupakan satu-satunya tempat tinggal tetap, bukan bangunan komersial atau gudang kosong.
Meloloskan sebuah gudang kosong milik keluarga mampu jelas mencederai rasa keadilan sosial. Selain persoalan salah sasaran, investigasi lapangan juga menemukan indikasi janggal terkait mekanisme pengadaan material bangunan. Muncul dugaan penunjukan sepihak atau pengkondisian toko/penyedia material tertentu oleh oknum panitia desa, yang memicu pertanyaan publik mengenai potensi praktik pemotongan, cashback, atau aliran fee dari penyedia material kepada pihak-pihak terkait.
Menanggapi carut-marut penyaluran bantuan stimulan perumahan serta aduan yang dilayangkan, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Kamal, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan normatif. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut di lapangan.
"Dari beberapa point, nanti saya coba koordinasikan dan pengecekan ulang di lapangan seperti apa. Saya coba mau komunikasikan sama TFL-nya dan pemerintah desa," ujar Kamal memberikan respons.
Publik dan elemen masyarakat mendesak agar pengecekan ulang tersebut tidak sekadar menjadi formalitas seremonial, melainkan berujung pada tindakan nyata berupa evaluasi terbuka dan pencabutan bantuan yang tidak sah.
Menanggapi karut-marut penyaluran bantuan stimulan perumahan di tingkat desa ini, praktisi dan pengamat hukum nasional, Hasto Kristiyanto, S.H., memberikan pandangan hukum yang tegas. Menurutnya, tindakan meloloskan keluarga dekat yang mampu ke dalam program bantuan stimulan bukan sekadar pelanggaran administratif.
"Tindakan meloloskan pihak yang tidak berhak—terutama keluarga dekat—ke dalam program bantuan sosial dan stimulan perumahan berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Aparat pengawas fungsional dan penegak hukum wajib turun tangan mengusut tuntas mekanisme seleksi dan aliran dana materialnya," tegas Hasto Kristiyanto, S.H.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ)—khususnya asas akurasi, keberimbangan, dan uji informasi—serta mematuhi batasan ketentuan dalam UU ITE agar tetap berada dalam koridor kritik konstruktif berbasis kontrol sosial. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh di Desa Panyindangan Wetan. (Tomsus)
