INDRAMAYU, tampahan.com — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah yang digulirkan pemerintah pusat kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menyasar rumah warga miskin yang tak layak huni, bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini justru diduga kuat salah sasaran dan dinikmati oleh kalangan mampu. Selasa (21/7/2026).
Kasus mencolok terjadi di RT 08 RW 02 Blok A, Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan temuan di lapangan, sebuah bangunan semipermanen berupa gudang gabah tidak berpenghuni milik seorang bos kaya raya —yang juga disebut-sebut bertindak sebagai panitia BSPS tingkat desa atas nama Dawang— malah lolos verifikasi dan mendapatkan alokasi program tersebut.
Temuan ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, di desa yang sama, masih banyak warga miskin dan prasejahtera yang tinggal di rumah reyot dan sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan ini.
"Kami yang benar-benar miskin, atap rumah mau roboh, jangankan dapat bantuan, didata pun tidak. Malah gudang padi kosong milik orang kaya yang jadi panitia desa yang dapat bantuan. Ini jelas tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar warga tersebut dengan nada geram.
Pemberian bantuan kepada aset komersial berupa gudang penyimpanan padi yang kosong jelas merupakan bentuk penyelewengan fungsi dan salah alamat yang fatal. Kasus ini sangat bertolak belakang dengan pedoman dan kriteria ketat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2026.
Kementerian PKP sendiri membagi aturan program BSPS secara ketat ke dalam kriteria subjek penerima, syarat objek bangunan, hingga mekanisme penggunaan dana.
A. Kriteria Subjek (Penerima Bantuan)
Calon penerima bantuan wajib memenuhi persyaratan administratif dan ekonomi:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR): Masuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah dan/atau berpenghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), serta terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepemilikan Rumah: Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni yang telah dihuni minimal 3 tahun.
Riwayat Bantuan: Belum pernah memperoleh bantuan rumah swadaya dari pemerintah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kepemilikan Tanah: Memiliki atau menguasai tanah sah, tidak sengketa, dan bukan tanah sewa/menumpang.
Komitmen Program: Bersedia berswadaya, tergabung dalam Kelompok Penerima Bantuan (KPB) maksimal 20 orang, serta patuh pada aturan teknis.
B. Kriteria Objek (Kondisi Rumah & Lokasi)
Tingkat Kerusakan: Kondisi fisik rumah memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLI) pada komponen struktur utama (atap, lantai, dinding) atau rusak berat.
Kesesuaian Lokasi: Sesuai RTRW/RDTR dan tidak berada di zona berbahaya (lereng longsor, bantaran sungai terlarang, atau SUTET).
Persyaratan Teknis: Memenuhi standar keselamatan, kesehatan lingkungan (ventilasi minimal 5%, pencahayaan 10%), serta tinggi plafon minimal 2,8 meter.
C. Aturan Penggunaan & Sanksi Tegas
Bentuk & Larangan Bantuan: Disalurkan non-tunai berupa bahan bangunan dan upah kerja. Dana secara tegas dilarang digunakan untuk kegiatan di luar perbaikan hunian, seperti mendirikan bangunan komersial, membangun gudang, atau melunasi utang.
Sanksi Pelanggaran: Pemerintah menerapkan sanksi tegas berupa pembatalan, penarikan kembali dana bantuan, hingga proses hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H. memberikan pandangan tegasnya terhadap temuan ini. Menurutnya, program yang dibiayai oleh negara wajib dikawal secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
"Bantuan stimulan seperti BSPS memiliki regulasi dan peruntukan yang sangat ketat, yaitu untuk masyarakat yang tidak mampu. Jika bantuan tersebut diberikan kepada orang kaya atau fasilitas komersial seperti gudang, maka hal tersebut tidak hanya melanggar administrasi dan pedoman program, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau hak-hak masyarakat miskin," tegas Hasto.
Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi perihal polemik ini menemui jalan buntu. Ketika dikonfirmasi terkait lolosnya gudang milik oknum panitia desa tersebut dalam daftar penerima BSPS, Kepala Desa Panyindangan Wetan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup dari unsur pemerintah desa ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan kongkalikong dalam penentuan data penerima manfaat.
Masyarakat kini mendesak instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun pusat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, mencabut bantuan yang salah sasaran, dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bermain mata dalam program BSPS di Panyindangan Wetan. (Tomsus).
