TANGERANG SELATAN,TAMPAHAN.COM Seorang pejabat di lingkungan Kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditemukan tidak berada di ruang kerjanya pada jam kerja resmi. Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari ini, pejabat yang bersangkutan justru berada di kantin sekitar area kantor saat warga datang membutuhkan pelayanan.pada hari Selasa 21/072026
Berdasarkan peraturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta ketentuan jam dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan, seluruh pegawai dan pejabat wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari kerja, dengan waktu istirahat yang telah ditetapkan secara teratur.
Kehadiran pejabat di kantin di luar jam istirahat yang berlaku memunculkan keluhan warga.
Salah satu warga yang hendak mengurus perizinan keperluan administrasi menyampaikan kesulitan mendapatkan arahan serta persetujuan yang menjadi wewenang pejabat tersebut.
"Sudah datang dari pagi, katanya tidak ada di ruangan, ternyata berada di kantin. Bagaimana warga bisa dilayani jika pimpinan tidak berada di tempat tugas pada jam kerja?" ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memicu sindiran di kalangan warga, seolah-olah pusat pengambilan keputusan dan pelayanan di Kecamatan Pamulang telah beralih ke tempat istirahat, bukan di ruang pelayanan kantor yang seharusnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Pamulang maupun bagian kepegawaian mengenai alasan ketidakhadiran pejabat tersebut di ruang kerjanya.
Warga berharap pihak pimpinan segera melakukan penegakan kedisiplinan agar pelayanan publik di Kecamatan Pamulang dapat berjalan secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
Pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal ini melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Tangerang Selatan maupun ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Pak walikota Tangerang Selatan tindak lanjut oknum tersebut (TIM/RED)
