INDRAMAYU, tampahan.com — Proyek peningkatan jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) ruas Sindang–Pecuk senilai Rp2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari anggaran publik, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Indramayu. Selasa (28/7/2026).
Pelaksanaan proyek tersebut dinilai belum menghadirkan kualitas infrastruktur yang memadai. Berdasarkan pemantauan di lapangan, fisik jalan yang baru saja dicor mengalami kerusakan dan garis-garis akibat dilalui kendaraan roda dua. Kerusakan dini ini diduga terjadi akibat minimnya rambu-rambu pemberitahuan, rendahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta belum optimalnya penjagaan atau penutupan akses di lokasi pekerjaan.
Persoalan teknis di lapangan ini memicu kritik publik terhadap efektivitas pengawasan dari pihak penyedia jasa dan instansi terkait.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada pihak berwenang dan kontraktor pelaksana belum memperoleh tanggapan. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai kondisi fisik jalan serta pengawasan proyek tersebut.
Upaya konfirmasi serupa juga telah dilakukan kepada pihak penyedia jasa. Nanang selaku Direktur CV Lintang Kahuripan (LH) belum memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk dimintai tanggapan terkait pelaksanaan proyek dan dugaan pengelolaan anggaran di lapangan.
Ketiadaan tanggapan dari unsur pimpinan instansi teknis maupun penyedia jasa mendorong perlunya keterbukaan informasi agar publik memperoleh kejelasan yang berimbang.
Di balik pelaksanaan proyek ruas Sindang–Pecuk, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pengondisian sistematis agar kegiatan tersebut luput dari sorotan publik dan kontrol pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan alokasi anggaran yang dipecah (split) di luar pos resmi untuk keperluan koordinasi atau pengamanan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang mengatasnamakan media.
Terkait strategi pengamanan tersebut, salah satu narasumber dari kalangan wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya pembentukan grup komunikasi digital.
"Untuk pengamanan dan pengondisian agar proyek ini tidak disorot tajam, kami dari sejumlah puluhan wartawan dibuatkan Grup WhatsApp khusus. Tujuannya dikondisikan agar pemberitaan yang keluar nantinya bernada bagus dan positif saja bagi pihak pelaksana," ujar narasumber tersebut.
Kendati demikian, keabsahan dan pertanggungjawaban atas pembentukan wadah komunikasi tersebut masih memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak-pihak terkait agar tidak menjadi fitnah atau informasi sepihak.
Sejumlah elemen masyarakat Indramayu turut menyatakan keprihatinannya atas karut-marut yang terjadi pada proyek infrastruktur dengan nilai anggaran yang cukup besar ini.
"Kami sangat menyayangkan jika pengerjaan proyek senilai hampir tiga miliar rupiah ini diwarnai masalah mutu dan minimnya pengawasan. Kami berharap ada evaluasi terbuka dan transparansi dari pihak terkait agar penggunaan anggaran rakyat benar-benar tepat sasaran dan berkualitas," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menanggapi dinamika serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sindang–Pecuk, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H, berpendapat bahwa setiap pengelolaan anggaran negara wajib mematuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Secara yuridis, dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa serta potensi penyalahgunaan anggaran dapat dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengatur mengenai potensi kerugian keuangan negara serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek yang dibiayai oleh negara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan penyelenggaraan proyek berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, termasuk pemenuhan standar K3 dan spesifikasi teknis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.
Melihat berbagai persoalan yang mencuat di lapangan, pakar hukum tersebut menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki bukti permulaan yang cukup dapat menempuh jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar persoalan ini dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum.
"Jika terdapat indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, langkah konstitusionalnya adalah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri atau instansi berwenang agar dilakukan audit dan pemeriksaan secara transparan," pungkas praktisi hukum tersebut.
Publik dan insan pers di Indramayu kini menantikan langkah proaktif serta transparansi dari pihak berwenang guna memastikan penanganan proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tomsus).
