INDRAMAYU, tampahan.com — Sektor pendidikan menengah atas dan kejuruan di Kabupaten Indramayu diguncang badai sorotan tajam terkait tata kelola keuangan. Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN dan SMKN se-Kabupaten Indramayu disinyalir menghadapi kendala transparansi, menyisakan catatan pada sarana prasarana di tengah gelontoran anggaran negara yang fantastis. Senin (27/7/2026).
Bahkan, dinamika di lapangan memicu dugaan adanya praktik "koordinasi" yang dikeluhkan pihak sekolah guna memuluskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di tengah berbagai tekanan eksternal.
Di tengah situasi tersebut, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Plt. Kepala KCD, Irman Khaeruman, S.H.I., M.M., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap belum responsif ini dinilai, oleh sejumlah pihak, membatasi ruang konfirmasi yang berimbang.
Setiap tahunnya, sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di Indramayu menerima alokasi Dana BOS yang disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Anggaran berbasis regulasi nasional ini seharusnya menjadi pilar utama peningkatan mutu belajar dan pemeliharaan fasilitas institusi.
Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan adanya berbagai catatan dari pemerhati sosial dan orang tua murid terkait kondisi fasilitas di beberapa sekolah. Mulai dari ruang praktik yang memerlukan perawatan hingga kebutuhan alat penunjang belajar yang relevan dengan dunia kerja, menjadi sorotan publik terhadap efektivitas perencanaan anggaran.
Persoalan ini kian kompleks dengan adanya laporan mengenai potensi intervensi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengelolaan keuangan yang memerlukan pengawasan ketat kerap dimanfaatkan untuk menciptakan tekanan psikologis terhadap pihak pengelola sekolah.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, terdapat dugaan permintaan dana "koordinasi" pengamanan LPJ dari sekolah-sekolah yang dikeluhkan mencapai nominal besar. Praktik semacam ini menuntut adanya perlindungan dan pengawasan yang lebih tegas dari instansi pemb
ina berwenang.
Ketika berbagai hal terkait tata kelola institusi pendidikan ini dipertanyakan secara terbuka, pihak KCD Wilayah IX Jabar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi berulang yang dilayangkan oleh awak media belum memperoleh respons dari Bapak Irman selaku Plt. Kepala KCD.
Sikap tertutup dari pimpinan instansi pembina ini memicu pandangan kritis dari publik agar tercipta keterbukaan informasi birokrasi yang akuntabel sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.
Secara yuridis, pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat melalui regulasi nasional terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam regulasi tersebut, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas menjadi fondasi utama.
Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan secara terbuka melalui sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta aplikasi ARKAS yang terintegrasi secara nasional untuk menghindari celah penyalahgunaan wewenang.
Melihat dinamika tata kelola keuangan pendidikan yang menuai sorotan serta belum adanya penjelasan dari pemangku kebijakan, praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H. melayangkan pandangan hukum yang tegas. Ia menyatakan akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami mencermati berbagai aduan dan dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan mengambil *sampling* investigasi mendalam dan resmi melaporkan pengelolaan Dana BOS di sejumlah SMAN dan SMKN se-Kabupaten Indramayu, yang akan dimulai dari SMKN 2 Indramayu," tegas Hasto.
Langkah hukum ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta menguji akuntabilitas pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan data keuangan sekolah, besaran alokasi Dana BOS yang diterima oleh SMKN 2 Indramayu pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai angka miliaran rupiah, disesuaikan dengan jumlah total siswa aktif yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ironisnya, di tengah besaran anggaran tersebut, krisis transparansi juga merembet pada prestasi membanggakan yang diraih SMKN 2 Indramayu. Sekolah tersebut sukses menyabet predikat Juara 1 dalam ajang Anugerah Gapura Pancawaluya tingkat KCD Jabar Tahun 2025 dengan apresiasi pembinaan senilai Rp1 miliar. Namun, dana apresiasi tersebut dipertanyakan kejelasan mekanisme penyalurannya ke pihak sekolah.
Situasi kian runyam dengan sikap tertutup yang ditunjukkan oleh internal manajemen SMKN 2 Indramayu. Ketika dikonfirmasi oleh awak media secara patut terkait kepastian pencairan dana pembinaan Rp1 miliar tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Indramayu memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi.
Sikap tertutup dari pihak kepala sekolah memicu berbagai spekulasi publik mengenai hambatan administratif maupun teknis di tingkat internal.
Paradoks tajam kini melanda dunia pendidikan Indramayu. Di satu sisi, prestasi sekolah diapresiasi di panggung birokrasi, namun di sisi lain, hak-hak penunjang fasilitas siswa masih menghadapi kendala birokrasi yang memerlukan kejelasan status.
Pertanyaan mendasar kini tertuju pada meja Plt. Kepala KCD Wilayah IX dan manajemen sekolah. Transparansi mutlak diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait peruntukan anggaran tersebut.
Persoalan mendasar dari karut-marut tata kelola ini menunjukkan perlunya optimalisasi fungsi monitoring and evaluation (monev) oleh KCD Wilayah IX, agar setiap laporan pertanggungjawaban tidak hanya memenuhi aspek administratif di atas kertas, tetapi juga selaras dengan kondisi riil di lapangan demi menjaga marwah dunia pendidikan. (Tomsus).
