ASAHAN TAMPAHAN.COM– Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan yang melibatkan Kesultanan Asahan dan PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) kembali mengemuka. Kedua pihak dipertemukan dalam sebuah pertemuan di Polres Asahan untuk membahas persoalan lahan yang hingga kini masih menjadi objek klaim masing-masing pihak.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur pimpinan Polres Asahan, di antaranya Wakapolres Asahan, Kasat Reskrim, Kabag Ops, serta Kapolsek Kota Kisaran Timur.
Dari pihak Kesultanan Asahan hadir Pengacara Kesultanan Asahan, Syahrial Sirait, S.H., didampingi Bapak Amin, Turut hadir Penerima Tugas/Mandat Kesultanan Asahan, Drs. Nirwan Pase dan Sekretaris Jangga S. Manurung, SH.MH.
Sementara dari pihak PT BSP hadir jajaran perusahaan yang terdiri dari unsur Manajer, Humas, dan Legal, Turut hadir juga perwakilan Dari BPN Asahan Bapak Hutajulu
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan serta dasar masing-masing terkait lahan yang dipersoalkan. Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai penguasaan fisik lahan, tetapi juga menyangkut dasar hak, riwayat penguasaan, batas-batas objek tanah, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Adu Dasar Hak
Pihak Kesultanan Asahan membawa persoalan tersebut dalam perspektif sejarah dan memperlihatkan langsung didalam pertemuan itu Dokumen Konsesi tanggal 27 September 1900, kwitansi pembayaran sewa tanah antara perusahaan belanda dan Sultan Asahan dengan mata uang Gulden serta perjanjian- perjanjian sewa tanah yang masih berbahasa arab dan belanda.
Sementara PT BSP memiliki dasar administrasi pertanahan dan dokumen SK Pembaharuan HGU yang mana dalam SK tersebut tertuang syarat2 wajib yang harus di penuhi oleh pihak BSP untuk mendaptkan Sertifikat HGU faktanya sampai Hari ini PT BSP belum dapat Menunjukkan serttifikat HGU sebagai dasar Penguasaan Tanah.
Perbedaan dasar tersebut menjadi titik penting yang perlu diverifikasi secara objektif melalui dokumen pertanahan dan riwayat tanah.
Apalagi, persoalan status HGU PT BSP juga menjadi perhatian publik. Dalam sebuah kegiatan pada 1 September 2026, Wakil Bupati Asahan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Asahan, masa berlaku HGU PT BSP telah berakhir sejak 2022, sementara proses perpanjangannya masih perlu mendapatkan kejelasan dari instansi pertanahan. Pemkab Asahan juga menyatakan akan meminta penjelasan pihak pihak terkait
Bukan Sekadar Klaim
Karena itu, persoalan utama yang kini muncul adalah dokumen mana yang menjadi dasar hak atas objek tanah yang dipersoalkan dan bagaimana riwayat tanah tersebut hingga menjadi bagian dari penguasaan PT BSP?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau penguasaan fisik. Diperlukan pencocokan antara dokumen, peta bidang, batas-batas tanah, riwayat hak, serta data administrasi pertanahan.
Polres Diminta Menjaga Proses Tetap Objektif.
Pertemuan di Polres Asahan juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dari aspek keamanan dan ketertiban, mengingat konflik agraria berpotensi menimbulkan gesekan apabila tidak dikelola melalui mekanisme hukum dan dialog.
Polres Asahan sebelumnya juga menjalankan koordinasi lintas lembaga dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Asahan.
Dalam konteks persoalan Kesultanan Asahan dan PT BSP, seluruh pihak diharapkan mengedepankan bukti dan mekanisme hukum sehingga tidak terjadi tindakan tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Pertanyaan Besarnya:
Siapa Memiliki Dasar Hak?
Pertemuan tersebut pada akhirnya belum menjawab seluruh persoalan mendasar mengenai status dan riwayat lahan yang dipersoalkan.
Apakah objek tanah yang diklaim Kesultanan Asahan memang berada dalam areal HGU PT BSP? Apakah terdapat bagian tanah yang telah dilepaskan dari HGU? Apakah tanah 1.408 H yang dilepas BSP sudah menjadi Aset Pemkab Asahan? Bagaimana riwayat hak atas tanah tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, Sebab pada akhirnya, siapa yang memiliki dasar hak tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras mengklaim, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen, riwayat hak, batas objek tanah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
(JSM)

