INDRAMAYU, tampahan.com — Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen legalitas CV Dua Putri Jaya (DPJ) kian memanas. Pemilik sah CV DPJ, Junaiko alias Rico bersama Dewi Sriani, menolak tegas opsi perdamaian dan mantap membawa dugaan kejahatan korporasi ini ke jalur hukum, Senin (22/9/2026).
Dugaan kejahatan ini tidak hanya mengarah pada aksi sepihak, tetapi juga menguatnya indikasi persekongkolan terselubung antara oknum Notaris RDS, sosok A, dan terduga K. Ketiganya disinyalir bekerja sama dalam merekayasa dokumen otentik guna membajak kepemilikan CV DPJ secara melawan hukum.
Kasus bermula pada tahun 2024 ketika terduga A meminjam bendera usaha CV DPJ untuk menggarap paket proyek Pemda Indramayu melalui perantara kerabat Rico berinisial R. Namun, kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan A bersama K untuk menguasai perusahaan tanpa persetujuan pemilik sah.
Aksi ilegal ini terbongkar saat pengurus sah CV DPJ hendak melakukan transaksi di Bank BJB Cabang Indramayu. Pihak bank menolak transaksi lantaran nama pada rekening, spesimen tanda tangan, hingga lembar cek telah beralih nama kepada sosok Kurnia, disertai pengalihan akses akun digital perusahaan.
Saat dikonfirmasi oleh Rico, terduga A mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan struktur kepengurusan. Kendati demikian, pihak korban memilih menutup pintu damai karena A sebelumnya enggan menyerahkan berkas fisik perubahan CV yang telah diubah secara sepihak.
"Dia memang meminta maaf dan janji mengembalikan posisi direksi serta rekening. Tapi saya tetap pilih jalur hukum karena berkas perubahan CV yang diubah tanpa izin itu tidak mau diberikan," tegas Rico suami Dewi.
Sorotan utama kini tertuju pada kantor Notaris RDS yang beralamat di Indramayu. Penerbitan Akta Perubahan CV DPJ bertanggal 25 Juni 2026 di kantor tersebut menguatkan indikasi dugaan persekongkolan, mengingat proses pengesahan dilakukan tanpa verifikasi faktual dan tanpa kehadiran pemilik sah secara fisik.
Tindakan oknum Notaris RDS yang mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diduga kuat melanggar Kode Etik Notaris dan Pasal 16 UU Jabatan Notaris. Pelanggaran etik tersebut mencakup kewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta keharusan membacakan dan menandatangani akta di hadapan para penghadap yang sah.
Guna meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur, keberadaan daftar buku tamu (repertoire), hingga lembar absensi penghadapan, wartawan telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Notaris RDS. Namun, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban via pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Pihak korban menegaskan tidak hanya melaporkan terduga K dan A ke kepolisian, tetapi juga bersiap mengadukan oknum Notaris RDS ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jika terbukti melanggar etik berat dan ada niat jahat (mens rea), oknum Notaris RDS terancam sanksi administratif berupa pemecatan hingga pidana pemalsuan akta otentik.
Dari kacamata hukum, praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa notaris yang terbukti lalai atau terlibat persekongkolan dapat dijerat pasal penyertaan tindak pidana. Selain itu, perbuatan K dan A menguasai akun digital tanpa hak diancam Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.
Langkah hukum ini makin mendesak mengingat CV DPJ aktif memenangi proyek pemerintah, salah satunya paket Rehabilitasi Jalan Desa Kapringan dari Dinas PUPR Indramayu senilai Rp199,9 juta per 29 Juni 2026. Tim kuasa hukum korban bersiap menyerahkan seluruh bukti fisik dan digital ke Polres Indramayu. (Tomsus).
