DEPOK(TAMPAHAN.COM) Koordinator Serikat Petani Depok, Pardong, akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Depok, Kamis (24/9/26) pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan respons atas banyaknya pengaduan warga dari Kelurahan Cilangkap, Ciampeu, dan Pondok Jaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Padahal, sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN, program PTSL dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan seharusnya gratis bagi masyarakat, kecuali untuk pembelian patok batas tanah dan materai.
Modus "Panitia Kelurahan" dan Biaya Fiktif
Pardong mengungkapkan bahwa modus pembebanan biaya dilakukan oleh oknum-oknum yang menyebut diri sebagai "panitia kelurahan". Warga dipungut biaya bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bidang tanah.
"Kami menerima banyak aduan. Untungnya, kami masih memegang bukti kwitansi, meski sebagian hanya berupa tanda terima panjar Rp1 juta dengan janji pelunasan nanti. Ada juga kasus di mana kwitansi ditarik kembali oleh panitia setelah uang diserahkan," tegas Pardong saat ditemui di halaman Kantor Kecamatan Tapos, Rabu (23/9/26).
Ia menekankan bahwa biaya pengukuran tanah, honor tukang ukur, dan administrasi teknis lainnya sudah ditanggung negara. Biaya resmi yang boleh dibebankan kepada warga hanyalah pembelian 4 buah patok batas (sekitar Rp20 ribu/buah) dan 6 lembar materai (Rp10 ribu/lembar), atau sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri senilai Rp165 ribu.
"Dengan data sekitar 6.000 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya di Depok tahun 2026, coba hitung berapa total uang rakyat yang telah diserap oleh oknum-oknum ini?" ujarnya mempertanyakan.
Janji Manis vs Realita Pahit
Keunggulan PTSL sejatinya adalah kecepatan penerbitan secara massal dan kemudahan legalisasi dokumen yang kurang lengkap. Namun, realita di lapangan sering kali bertolak belakang.
Pardong menceritakan pengalaman pribadinya saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke BPN Depok. Ia bertemu dengan seorang warga Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, yang tengah menanyakan status sertifikatnya.
"Saya bilang, 'Sabar Bu, kan PTSL itu gratis.' Ternyata ibu itu menjawab, 'Siapa bilang gratis? Saya sudah bayar Rp3 juta sejak Februari 2026, sampai sekarang sertifikatnya belum juga jadi,'" papar Pardong menirukan kesaksian warga tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa pungli tidak menjamin percepatan layanan, melainkan justru memperpanjang ketidakpastian hukum bagi warga.
Tiga Tuntutan Utama Aksi Demo
Dalam aksi besok, Serikat Petani Depok akan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Kantor ATR/BPN Depok dan pemerintah terkait:
1. Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL: Mendesak BPN Depok untuk mengusut tuntas praktik pemungutan biaya ilegal oleh oknum panitia di tingkat kelurahan dan memberikan sanksi tegas.
2. Penyelesaian Sengketa Tanah Megapolitan Limo Cinere: Menuntut pengembalian hak atas tanah seluas ±11 hektar di Kelurahan Limo yang dihuni oleh 200 Kepala Keluarga. Warga setempat masih memegang bukti kepemilikan tradisional (Girik/Letter C), namun tanah mereka diklaim oleh pengembang Megapolitan.
3. Pengesahan RUU Reformasi Agraria: Mendesak DPR dan Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reformasi Agraria sebagai landasan hukum penyelesaian konflik agraria struktural di Indonesia.
"Instruksi dari Pusat Serikat Petani jelas: Sahkan segera RUU Reformasi Agraria. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi hak-hak petani dan masyarakat kecil dari kapitalisme lahan," tutup Pardong.
Publik menunggu respons cepat dari Kantor ATR/BPN Depok untuk membuktikan bahwa program PTSL benar-benar bersih dari praktik korupsi dan benar-benar hadir untuk menyejahterakan rakyat.(Ish)
