Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rekonstruksi Jalan Kedaton-Purwajaya Rp2,8 Miliar Retak-Retak: Perbaikan Pasca-Kritik Publik Diduga Sekadar Formalitas Demi Lolos PHO

Kamis, 28 Mei 2026 | Kamis, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T10:41:59Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Sorotan publik terhadap proyek Rekonstruksi Jalan Kedaton-Purwajaya Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.872.825.000 memicu reaksi mendadak dari pihak pelaksana. Kontraktor pelaksana, CV Arbi Bagus Sejahtera (ABS), disinyalir melakukan upaya perbaikan teknis kilat setelah dugaan manipulasi pengerjaan proyek tersebut viral dan memicu gelombang protes warga.

Berdasarkan investigasi lapangan di area sisa pekerjaan sepanjang 200–250 meter (Blok Sumurjaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng), ditemukan indikasi kuat adanya upaya pengalihan atau kamuflase atas pelanggaran spesifikasi yang terjadi sejak awal proyek.

Warga setempat berinisial AK menyayangkan buruknya pengerjaan proyek miliaran rupiah tersebut yang terkesan digarap asal jadi tanpa memikirkan asas manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


"Uang miliaran dari pajak rakyat kok hasilnya begini, kayak proyek asal jadi. Masa jalan baru hitungan hari dicor sudah retak-retak parah begitu? Perbaikan yang mereka lakukan sekarang itu cuma karena takut setelah viral di media sosial. Kalau tidak viral, pasti dibiarkan hancur. Kami jelas sangat kecewa karena yang dirugikan ya masyarakat sini," cetus AK dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Kamis (28/5/2026).


6 Poin Indikasi Temuan Fisik (Pelanggaran Spesifikasi teknis)


Berikut adalah poin-poin krusial di lapangan yang dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) fisik:


Manipulasi Material Pemadatan (Subgrade/Basecourse): Kontraktor terpantau menggunakan batu limestone (batu putih) untuk memadatkan lahan yang gembur. Berdasarkan pedoman teknis Kementerian Pekerjaan Umum, pemadatan struktur dasar jalan beton wajib menggunakan material Basecourse (campuran batu pecah, kerikil, pasir, dan abu batu bergradasi tertentu). Penggunaan limestone berkualitas rendah ini diduga kuat sebagai modus pengurangan biaya material konstruksi demi keuntungan sepihak.


Pengecoran di Atas Lahan Gembur (Kubangan) dan Cuaca Ekstrem: Pada tahap awal di Blok Sumurjaya, CV ABS terbukti memaksakan pengecoran beton (Rigid Pavement) di atas struktur tanah gembur yang berlumpur akibat dilintasi truk molen saat cuaca hujan, tanpa dilakukan pemadatan ulang. Lahan yang menyerupai kubangan langsung ditimpa cor beton secara manual. Akibatnya, umur layanan (lifetime) jalan dipastikan merosot drastis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat kegagalan bangunan konstruksi.

Kegagalan Mutu Beton (Keretakan Struktural): Hanya dalam hitungan hari pasca-pengecoran, ditemukan sedikitnya 5 (lima) titik krusial di mana beton mengalami keretakan memanjang (longitudinal cracks) dan pecah-pecah di sepanjang lebar badan jalan. Keretakan struktural sebelum jalan dioperasikan ini merupakan bukti nyata kegagalan mutu beton (job mix formula) dan ketidakstabilan fondasi bawah.


​Pengurangan Volume Besi Dowel (Ruji) dan Deviasi Jarak: Pemasangan besi dowel (penghubung/penahan beban antar-slab beton) yang baru dipasang pasca-viral diduga keras melanggar gambar kontrak. Ditemukan indikasi pengurangan jumlah potongan besi dowel serta manipulasi jarak pemasangan (as ke as) yang tidak sesuai standar teknis.


​Metode Kerja Non-Prosedural (Metode Cutting Manual): Proses pemotongan beton (cutting) untuk mengendalikan retakan alami akibat penyusutan suhu tidak menggunakan mesin concrete cutter standar, melainkan diduga dilakukan secara manual. Hal ini mempercepat kerusakan dan patahnya struktur rigid beton.


​Pengurangan Ketebalan (Volume) dan Penurunan Mutu Berem: Kondisi permukaan jalan yang usai dicor terpantau tidak rata dan bergelombang, mengindikasikan adanya manipulasi ketebalan (ketinggian) cor beton di titik-titik terpencil. Selain itu, material berem jalan diduga dimanipulasi dengan tidak menggunakan batu sirtu sesuai ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


​Sinyalemen Kongkalingkong dan Pembiaran oleh Aparatur PUPR


​Upaya perbaikan parsial menggunakan alat berat jenis stump di sisa proyek dinilai warga setempat, seperti Akhmad dan Kosim, hanya sebagai taktik formalitas kontraktor agar proyek tersebut dapat lolos dalam proses Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan. Perbaikan di akhir ini sama sekali tidak memperbaiki kerusakan struktural beton yang sudah terlanjur dicor di atas tanah gembur pada tahap awal.


​Indikasi adanya konspirasi jahat (fraud) kian menguat seiring sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu. Konfirmasi oleh Tim wartawan resmi yang dilayangkan awak media berulang kali melalui pesan instan tidak mendapatkan respons.


​Apatisme dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR selaku pengawas dan pemilik proyek ini menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum (APH) mengenai adanya dugaan mufakat jahat (kolusi) untuk meloloskan proyek cacat mutu ini demi mencairkan anggaran 100%.


​Sorotan Hukum: Delik Perbuatan Curang Pemborong dan Pengawas


​Merespons temuan investigasi tersebut, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., ikut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa rentetan kejanggalan fisik dan metode kerja non-prosedural di lapangan ini sudah memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sektor konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


​"Jika kita bedah secara yuridis, tindakan kontraktor yang diduga sengaja memanipulasi material pemadatan, mengurangi volume besi dowel, serta mengecor di atas lahan lumpur saat hujan dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor terkait Perbuatan Curang Pemborong yang membahayakan keamanan barang atau orang, atau keselamatan negara," urai Guruh Pranadika, S.H.

​Lebih lanjut, Guruh juga menyoroti peran PPK Dinas PUPR Indramayu yang memilih bungkam atas protes warga. Menurutnya, aparat pengawas dan pengambil kebijakan tidak bisa lepas tangan begitu saja.


​"Sikap bungkam dan pembiaran dari pihak PPK atau pengawas dinas itu memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yaitu setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang atau menyerahkan bangunan, membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi. Jika dinas tetap meloloskan proses PHO dan mencairkan anggaran 100 persen di tengah kondisi proyek yang cacat mutu seperti ini, maka itu adalah pintu masuk utama bagi Kejaksaan Negeri Indramayu untuk langsung melakukan penyelidikan atas indikasi kerugian keuangan negara melalui metode core drill independen," tegas Guruh menutup analisis hukumnya.


​Kini warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan secara objektif dan memanggil pihak-pihak terkait—baik dari CV ABS maupun internal Dinas PUPR Indramayu—sebelum kerugian negara benar-benar terjadi melalui mekanisme pencairan PHO yang dipaksakan.(TOMI SUSANTO)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.