Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Ilegal, Hutan Pinus Bonan Dolok III Balige Dirambah Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 | Jumat, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T12:42:35Z

KABUPATEN(TAMPAHAN.COM) TOBA, SUMATERA UTARA - Aktivitas penebangan pohon pinus di Desa Bonan Dolok III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menjadi sorotan warga setempat. Warga menduga penebangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pohon pinus ditebang di kawasan hutan desa dalam beberapa hari terakhir. Warga mengaku tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan dari pemerintah desa maupun instansi kehutanan sebelum pohon-pohon tersebut ditebang.

“Tiba-tiba sudah banyak pohon pinus yang tumbang. Kami tanya ke pekerja, tidak ada yang bisa menunjukkan surat izin. Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan, apalagi daerah kami rawan longsor saat hujan,” ujar salah satu warga, Kamis 29/05/2026.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Bonan Dolok III, Kecamatan Balige, dan Dinas Kehutanan Kabupaten Toba belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penebangan tersebut. Status “tanpa izin” masih berupa dugaan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.


Kerusakan hutan pinus berpotensi mengganggu tata air, meningkatkan erosi, dan mengurangi fungsi hutan sebagai penahan longsor di wilayah perbukitan Balige.


Jika terbukti dilakukan tanpa izin, aktivitas penebangan pohon pinus tersebut dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan:


UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H) Pasal 12 huruf d : Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, Pasal 82 ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, bagi yang melanggar Pasal 12 huruf d, Pasal 83 ayat 1 : Jika dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 50 ayat 3 huruf d : Setiap orang dilarang menebang pohon di dalam dan/atau sampai batas kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, Pasal 78 ayat 5 : Pelanggaran Pasal 50 ayat 3 huruf d dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar dan KUHP Pasal 362 Jika penebangan dilakukan dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dapat dikategorikan pencurian dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.


Warga Desa Bonan Dolok III berharap aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen perizinan dan menertibkan jika terbukti melanggar. Mereka juga meminta dilakukan reboisasi di area yang sudah terdampak agar fungsi ekologis hutan pinus tetap terjaga.


Pihak redaksi akan terus mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Dinas Kehutanan, Kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Toba untuk mendapatkan klarifikasi resmi.( TOMUAN SIBARANI)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.