INDRAMAYU, tampahan.com – Realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam. Pasalnya, sedikitnya empat paket pekerjaan normalisasi saluran air yang bersumber dari APBD Tahun 2026, jatuh ke tangan satu perusahaan yang sama, yakni CV Rogo Teknik. Jum'at (29/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat (29/05/2026), keempat paket proyek yang digarap oleh CV Rogo Teknik tersebut meliputi:
1. Normalisasi Embung Telukagung, Kecamatan Indramayu, senilai Rp397.611.339,45.
2. Normalisasi Saluran Pembuang Prawira Kepolo, senilai Rp397.917.305,03.
3. Normalisasi Saluran Pembuang Rambatan Lama Desa Cidempet, senilai Rp397.872.334,56.
4. Normalisasi Pembuang Desa Cangkring 2, Kecamatan Cantigi, senilai Rp198.479.150,06.
Kejanggalan mulai mengemuka lantaran tiga dari empat proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut ditetapkan sebagai pemenang secara berkala dan serentak pada tanggal yang sama, yakni 27 April 2026.
Terlebih, seluruh proyek ini menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL). Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pengaturan atau "ploting" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik, M. Renaldi, S.H., menilai fenomena monopoli proyek bermodus Pengadaan Langsung ini diduga merupakan lagu lama yang terstruktur.
“Pola seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Paket pekerjaan diduga sengaja dipecah dengan nilai tertentu di bawah ambang batas lelang agar bisa diarahkan kepada perusahaan rekanan tertentu melalui mekanisme pengadaan langsung. Ini yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Renaldi kepada awak media, Jumat (29/05/2026).
Renaldi menegaskan, meskipun secara aturan nilai proyek Pengadaan Langsung diperbolehkan, namun jika diborong oleh satu bendera perusahaan dalam waktu yang bersamaan, asas kompetisi yang sehat jelas dikangkangi.
“Jangan sampai metode pengadaan langsung ini hanya dijadikan celah hukum dan tameng kelayakan administrasi untuk menghindari tender terbuka yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif,” cetusnya secara lugas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, terkesan bungkam dan sulit dihubungi oleh wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait transparansi penunjukan langsung tersebut.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga terus dilakukan awak media kepada pihak manajemen CV Rogo Teknik guna mengetahui pemenuhan kualifikasi serta kapasitas teknis perusahaan dalam menggarap empat proyek simultan tersebut secara bersamaan. (Tomsus)
Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat (29/05/2026), keempat paket proyek yang digarap oleh CV Rogo Teknik tersebut meliputi:
1. Normalisasi Embung Telukagung, Kecamatan Indramayu, senilai Rp397.611.339,45.
2. Normalisasi Saluran Pembuang Prawira Kepolo, senilai Rp397.917.305,03.
3. Normalisasi Saluran Pembuang Rambatan Lama Desa Cidempet, senilai Rp397.872.334,56.
4. Normalisasi Pembuang Desa Cangkring 2, Kecamatan Cantigi, senilai Rp198.479.150,06.
Kejanggalan mulai mengemuka lantaran tiga dari empat proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut ditetapkan sebagai pemenang secara berkala dan serentak pada tanggal yang sama, yakni 27 April 2026.
Terlebih, seluruh proyek ini menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL). Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pengaturan atau "ploting" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghindari mekanisme lelang terbuka.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik, M. Renaldi, S.H., menilai fenomena monopoli proyek bermodus Pengadaan Langsung ini diduga merupakan lagu lama yang terstruktur.
“Pola seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi. Paket pekerjaan diduga sengaja dipecah dengan nilai tertentu di bawah ambang batas lelang agar bisa diarahkan kepada perusahaan rekanan tertentu melalui mekanisme pengadaan langsung. Ini yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Renaldi kepada awak media, Jumat (29/05/2026).
Renaldi menegaskan, meskipun secara aturan nilai proyek Pengadaan Langsung diperbolehkan, namun jika diborong oleh satu bendera perusahaan dalam waktu yang bersamaan, asas kompetisi yang sehat jelas dikangkangi.
“Jangan sampai metode pengadaan langsung ini hanya dijadikan celah hukum dan tameng kelayakan administrasi untuk menghindari tender terbuka yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif,” cetusnya secara lugas.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan, terkesan bungkam dan sulit dihubungi oleh wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait transparansi penunjukan langsung tersebut.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga terus dilakukan awak media kepada pihak manajemen CV Rogo Teknik guna mengetahui pemenuhan kualifikasi serta kapasitas teknis perusahaan dalam menggarap empat proyek simultan tersebut secara bersamaan. (Tomsus)
