Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Langkah Awal Penyelesaian Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT TPL Mulai Ditempuh

Selasa, 07 April 2026 | Selasa, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T11:59:43Z

TOBA, 7 April 2026(TAMPAHAN.COM) Upaya penyelesaian persoalan masyarakat di lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) mulai menemukan titik terang. Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara (Sekber-Gokesu) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung oleh Effendi Sintong P. Napitupulu, didampingi Sekda Paber Napitupulu, bersama jajaran pimpinan OPD, Selasa (7/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Sekber-Gokesu menawarkan dua opsi strategis penyelesaian konflik, yakni penerbitan SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta revisi kawasan hutan. Kedua langkah ini diharapkan berjalan paralel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa lagi melibatkan pihak ketiga.


Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menyampaikan bahwa opsi tersebut dinilai lebih efektif, mengingat izin PT TPL telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Ia juga mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah seperti Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Samosir yang telah lebih dulu menerbitkan SK pengakuan masyarakat adat.


Sementara itu, anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, menegaskan pentingnya membuka ruang terhadap solusi yang diusulkan masyarakat selama tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Toba menyatakan komitmennya untuk mempercepat langkah konkret. Ia menegaskan akan merevisi SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA, dan DPRD Toba.


“Saya minta SK ini diperbaharui dan minggu ini sudah harus saya tandatangani, agar kita bisa berkolaborasi menyelesaikan persoalan ini,” tegas Bupati.


Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar tim yang terbentuk segera bekerja dan melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu berhasil menerapkan pengakuan masyarakat adat, sebelum merumuskan langkah lanjutan.


Terkait revisi kawasan hutan, Bupati mengungkapkan bahwa proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan saat ini tengah berjalan. Usulan tersebut mencakup lahan seluas 580 hektar di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran untuk dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).


“Kita sudah menindaklanjuti arahan dari Luhut Binsar Pandjaitan dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan. Proses ini sedang berjalan, dan nantinya akan kita sinkronkan dengan data dari Sekber,” jelasnya.


Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak pernah berniat mempersulit masyarakat, namun tetap berkomitmen menjalankan setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Sekber-Gokesu, Walden Sitanggang, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi bersama.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan dan langkah konkret yang diambil Pak Bupati. Kami siap mendukung proses ini demi keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.


Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya penyelesaian konflik lahan eks konsesi PT TPL, dengan harapan terciptanya keadilan ekologis dan kepastian hak bagi masyarakat adat di Kabupaten Toba.(TOMUAN.SIBARANI)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.