Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan judi togel ini diduga dikoordinatori oleh seseorang berinisial RJL yang berasal dari wilayah Belawan. Aktivitasnya menyebar di berbagai titik strategis di kawasan industri, seperti di sekitar Medan Deli, Medan Belawan, dan sekitarnya. Para juru tulis atau penjual nomor bahkan menempatkan diri di warung kopi, kios, dan tempat umum lainnya yang ramai dikunjungi pekerja industri maupun warga sekitar, sehingga mudah diakses oleh siapa saja, termasuk kalangan muda.
Sejumlah warga dan kelompok masyarakat sipil mengaku telah menyampaikan laporan dan keluhan terkait hal ini kepada Poltabes Medan maupun Polda Sumatera Utara. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penindakan yang nyata dan berkelanjutan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kedua lembaga kepolisian daerah tersebut kurang menaruh perhatian atau bahkan sengaja menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
"Sudah berbulan-bulan ini beroperasi, bahkan makin ramai saja. Kami sudah melapor tapi seolah-olah tidak didengar. Kami khawatir ada keterkaitan antara pelaku dengan oknum tertentu, sehingga mereka bisa beroperasi tanpa gangguan. Oleh karena itu, kami meminta agar Mabes Polri turun langsung untuk mengawasi dan menindak tegas, agar keadilan bisa ditegakkan," ujar salah satu perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal, perjudian termasuk jenis togel dilarang tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keberadaan judi togel di kawasan industri juga dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, seperti merusak moral masyarakat, menurunkan produktivitas pekerja, memicu masalah ekonomi keluarga, hingga menjadi pemicu tindak kriminalitas lainnya, yang pada akhirnya dapat merusak iklim investasi di kawasan tersebut.
Namun, di sisi lain, pihak Poltabes Medan dan Polda Sumatera Utara juga pernah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap praktik perjudian di wilayahnya, seperti penggerebekan dan penangkapan tersangka. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu memberantas tuntas karena jaringan yang terus berkembang dan beradaptasi.
Menanggapi permintaan masyarakat, seorang ahli hukum menyatakan bahwa jika dugaan penutup mata dari APH daerah terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan kode etik penegak hukum. Namun, perlu dilakukan penyelidikan yang objektif dan mendalam sebelum menarik kesimpulan akhir. Selain itu, keterlibatan Mabes Polri dapat menjadi langkah yang tepat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan, serta memutus mata rantai jaringan perjudian tersebut(RED)

