INDRAMAYU, tampahan.com – Isu mengenai transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data dokumen pengadaan yang berhasil dihimpun, sebanyak tujuh paket kegiatan rutin dengan total nilai akumulatif mencapai Rp2,174 Miliar diduga kuat dikuasai oleh satu bendera perusahaan saja, yakni CV Alevia Jaya Sejahtera (AJS), Senin (18/5/2026).
Ketujuh paket anggaran APBD yang dialokasikan untuk Sekretariat DPRD tersebut mencakup lintas sektor bidang usaha yang sangat beragam. Mulai dari pengerjaan fisik konstruksi sipil hingga penyaluran tenaga kerja (outsourcing) dan komunikasi. Cleaning Service: Rp648 Juta, Jasa Pengamanan (Security): Rp446 Juta, Jasa Resepsionis: Rp334,8 Juta, Rehabilitasi & Toilet Masjid: Rp242 Juta, Jasa Pramusaji Fraksi: Rp216 Juta
Jasa Tenaga Media Parlemen: Rp180 Juta, Rehab Pos Jaga: Rp108 Juta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media guna memverifikasi keabsahan data, menguji asas kepatutan, serta transparansi tata kelola anggaran ini, Sekretaris DPRD (Sekwan) Indramayu H. Dulyono, Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sepotong pun hingga berita ini ditayangkan.
Sikap tertutup dari pihak pengelola anggaran Sekretariat DPRD ini berbanding terbalik dengan pihak penyedia jasa. Komisaris CV AJS, Sugiyanto, bersikap kooperatif saat dihubungi wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait kapasitas multidimensi usaha yang dijalankan perusahaannya tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Sugiyanto membantah adanya praktik "pengondisian" atau hubungan kedekatan khusus dengan pimpinan DPRD maupun pihak KPA. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perolehan paket proyek tersebut telah ditempuh melalui prosedur resmi pada sistem pengadaan elektronik.
"Ya, perusahaan kami memiliki kompetensi berupa KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk kegiatan tersebut," balas Sugiyanto saat dikonfirmasi.
Mengenai lompatan kompetensi bisnis yang kontras—mulai dari pengerjaan fisik bangunan (toilet dan pos jaga), penyedia jasa outsourcing, hingga urusan media parlemen—pihak CV AJS menyatakan bahwa legalitas perusahaannya sudah diperbarui secara sistem. NIB (Nomor Induk Berusaha) mereka diklaim memiliki sub-klasifikasi bidang usaha yang lengkap sehingga tidak menabrak aturan administrasi.
"Ya, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021," tegasnya menambahkan dasar hukum kelayakan administrasinya.
Sorotan Asas Kepanduan & Regulasi Pengadaan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebuah badan usaha memang diperbolehkan memiliki lebih dari satu KBLI di dalam NIB mereka.
Kendati demikian, Guruh Pranadika, S.H., pengamat dan praktisi hukum menilai adanya keganjilan substantif jika satu perusahaan memenangkan rentetan paket dengan spesifikasi keahlian yang saling bertolak belakang pada waktu bersamaan (seperti Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi berdampingan dengan Izin Operasional Penyalur Tenaga Kerja).
"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja Pemilihan seharusnya menguji kelayakan teknis secara riil, termasuk ketersediaan personil inti dan peralatan di lapangan, bukan sekadar memverifikasi kelengkapan dokumen di atas kertas," tegasnya.
Secara regulasi normatif, tidak ada pasal eksplisit dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 yang membatasi jumlah paket yang boleh dimenangkan oleh satu penyedia, selama prosesnya dilewati melalui jalur Katalog Elektronik atau Tender Terbuka yang jujur, serta kapasitas Sisa Kemampuan Nyata (SKN) perusahaan masih mencukupi.
"Namun, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya indikasi pengarahan spesifikasi pada sistem e-Purchasing atau pengondisian sepihak, maka konsentrasi pembagian 7 paket kepada satu perusahaan ini berpotensi bersinggungan dengan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait larangan persekongkolan dalam tender (tender rigging)," ditambahkan Guruh.
Selain itu, tata kelola ini juga dinilai mencederai Pasal 7 Perpres PBJ mengenai Asas Pengadaan, yang mengharuskan proses belanja negara berjalan secara Bersaing, Adil, Transparan, dan Akuntabel bagi para pelaku usaha lokal lainnya di Kabupaten Indramayu. Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi dari Sekretariat DPRD Indramayu untuk menjelaskan skema pengadaan ini secara rasional demi akuntabilitas uang rakyat.(Tomsus)
