TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Banyak ditemukan dugaan permasalahan yang berbau KKN pada paket proyek di Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut Kali ini beberapa awak media menyoroti Dinas Pendidikan terkait Paket Pekerjaan Proyek tahun 2025.
Adapun salah satu dugaan permasalahan Paket Proyek yang berbau KKN ditemukan beberapa awak media tersebut adalah :
"Paket pekerjaan proyek diduga dikerjakan pihak ketiga ( Rekanan ) sebelum penandatanganan kontrak dan/atau Curi Start."
Dugaan diatas tersebut terkuak saat beberapa orang awak media turun kelokasi, Kamis ( 20/11/2025 ).Ketika ditemui Kepsek SDN No100210 T.N Opat - Opat saat itu mengatakan, bahwa pihak ketiga mulai bekerja sekitar dua minggu lalu.
"Sedangkan penandatanganan kontrak pada paket proyek ini, mulai 12 November 2025, 00.00 sampai 14 November 2025, 23.59."
Adi Martua Harahap salah satu awak media yang turun ke lokasi mengatakan, untuk Pengguna Anggaran ( PA ) pada paket ini juga patut kita pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya, dalam laman pengumuman LPSE Kab. Tapsel tertulis :
Nama Paket : Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN No.100210.
Tanggal Pembuatan : 2 November 2025,dengan
Nilai Pagu Paket : Rp.100.000.000.
Tahun Anggaran : APBD 2025.
Pemenang : Cipta Jaya Sempurna.
Dalam uraian singkat ( Kontrak ) yang tertulis Sipirok 30 oktober 2025, ditetapkan oleh, Pengguna Anggaran (PA) AP. Dibuat oleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bangun Saputra Batubara, jelas Adi Martua Harahap.
Padahal, sejak 29 September 2025 AP sudah tidak menjabat sebagai Kadis, ungkap Adi Martua Harahap.
"Sedangkan Plt Kadis Pendidikan E Pakpahan sebelumnya juga mengatakan kepada wartawan bahwa ia diangkat jadi Plt Kadis Pendidikan mulai 29 September 2025."
"Jika 30 Oktober 2025 tertulis sebagai PA sedangkan 29 September jabatan AP sebagai Kadis sudah lengser, ada apa" tanya Adi Martua Harahap. ( Samsul Hasibuan )

