INDRAMAYU, tampahan.com - Pengangkatan Penjabat Kuwu sementara di atur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Lebih lanjut, representative masyarakat desa adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dalam hal pengangkatan Penjabat Kuwu, BPD harus melakukan beberapa tahapan yang di atur dalam Peraturan yang berlakuberlaku, Rabu (19/02/25).
Prosedur pengangkatan Penjabat (Pj) Kuwu dapat dilakukan dengan mengusulkan nama Pj Kuwu dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat setelah dilakukan musyawarah desa. Camat menindaklanjuti usulan BPD kepada Bupati serta menindaklanjuti rekomendasi Bupati mengangkat Pj Kuwu dari ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan ASN yang berdomisili di lingkungan setempat.
Namun tahapan prosedur pengangkatan Pj tidak berlaku bagi salah satu Desa di Kecamatan Pasekan, sikap sembronoh serta diduga semau hati BPD dan Camat menimbulkan kecurigaan masyarakat. Dugaan adanya pengondisian Pj semakin terbukti pada saat wartawan mewawancarai Ketua BPD Desa Karanganyar. Menurutnya, pengangkatan Pj merupakan kewenangan Kecamatan karna harus di jabat oleh ASN, ketidak fahaman aturan membuktikan bahwa BPD Karanganyar dinilai kurang cakap.
"BPD sudah melaporkan ke Bupati melalui Camat, dan tidak ada musyawarah desa karna itu kewenangan Camat. Yang ditunjuk dari ibu Camat itu apakah dari Kasi atau dari Staf itukan kewenangan ibu Camat yang bisa memimpin desa karanganyar," terangnya saat di wawancara di kantor desa karanganyar.
Lebih lanjut wartawan www.tampahan.com mencoba menghubungi Dedeh Nurjanah, S.IP Camat Pasekan menanyakan terkait dugaan pengondisian Pj Kuwu Desa Karanganyar guna menlengkapi pemberitaan namun belum bisa di temui. Lebih lanjut konfirmasi wartawan ditanggapi oleh Sekmat Pasekan Muhamad Ali, S.H di kantornya mengatakan, ada beberapa pertimbangan soal pengangkatan Pj, kapasitas Camat hanya menindaklanjuti usulan.
"Berdasarkan Perda No 1 /2023,kalau itu kan kewenangan Bupati ,Pj kan diangkat dari ASN kan kewenangan dari Bupati. Mungkinkan Bupati tidak tau semua ASN, terus ketika Bidang ini kan larinya ke DPMD,DPMD melalui dinas tekhnisnya tidak memahami juga kondisi wilayah yang berpotensi disitu dan mungkin bertanya juga ke camat karena camat yang paham yang meminta tempat. Sebenarnya kita juga sih banyak pertimbangan, salah satunya kan harus memiliki unsur kepemimpinan itu tuh, tidak mengambil dari wilayah Pasekan kenapa mengambil dari wilayah Lelea. Kecamatan menunjuk dari kasubag yang bernama Kaswin," tutupnya.
Hal tersebut kini menjadi sorotan Burhan Ketua LSM Elang Nusantara, iya menyayangkan jika pengangkatan Penjabat Kuwu bukan dari kewilayahan setempat. Dirinya menduga ada pengondisian. Menurutnya, ini sudah tidak wajar, pernyataan BPD serta pihak kecamatan berbeda.
"BPD seharusnya mengusulkan beberapa nama hasil dari musyawarah dengan masyarakat setempat lalu di buatkan berita acara dan di sampaikan ke camat, kenapa harus camat yang menunjuk Pj diluar kewilayahan sesuai keterangan Ketua BPD. Saya yakin ASN dilingkungan kecamatan pasekan juga banyak yang mampu menjabat sebagai Pj Kuwu. Kami menduga ada pengondisian yang terstruktur, " tegasnya.
Ketua LSM Elang Nusantara juga akan berkoordinasi dengan DPMD terkait pengangkatan Pj Kuwu Karanganyar guna memastikan pengangkatan Pj Kuwu Karanganyar sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika ditemukan adanya dugaan pengondisian, dirinya meminta agar segera membenahi untuk terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik.
Tomsus
Tag Terpopuler
- DAERAH (2966)
- NASIONAL (1800)
- JABODETABEK (1119)
- HUKUM KRIMINAL (547)
- POLITIK (252)
Pengangkatan Pj Kuwu Desa Karanganyar Jadi Sorotan
Tampahan Pos
Kamis, 20 Februari 2025 | Kamis, Februari 20, 2025 WIB
Last Updated
2025-02-19T17:35:37Z
.jpeg)