Ciamis(TAMPAHAN.COM)Desa Cintaratu,Kecamatan
Lakbok Kabupaten Ciamis provinsi Jawa Barat, merupakan Desa tertua di kecamatan Lakbok dengan perbatasan Jawa Tengah dan sebagai muka dari perbatasan kota Banjar
Desa Cintaratu dahulu membentang mulai dari perbatasan wilayah Banjar sampai ke wilayah perbatasan Kecamatan Padaherang. Desa ini mengalami pemekaran beberapa kali yang dimulai dari Desa Sidaraharja, Sidarahayu, Sindang angin ,kalapasawit, Baregbeg,cintajaya dan terakhir Desa tambakreja, di sini dapat disimpulkan bahwa betapa luasnya wilayah Desa Cintaratu pada saat itu
Saat ini Desa Cintaratu kini hanya menyisakan tiga Dusun yaitu Dusun Citamiang,Dusun Cibodas, dan Dusun Cikawung dengan luas wilayah ±380 ha yang dihuni oleh sekitar ±7.700 penduduk yang mana 60% wilayahnya merupakan tanah pemukiman dan 40% merupakan lahan pertanian
Namun mirisnya predikat desatertua tidak memiliki kantor desa yang berada di tanah kas desa ,dan sampai saat ini kantor desa Cintaratu statusnyamasih menumpang di tanah milik warga
Hal ini diketahui ketika pada pertengahan tahun 2024 ,Kepala Desa Cintaratu, Ahmad musadad didatangi oleh rombongan keluarga besar ahli waris haji Ismail( alm) di kantor desa ,dan di situ baru terungkap bahwa keluarga besar ini menyatakan bahwa yang ditumpangi oleh kantor desa cintaratu merupakan tanah milik keluarga mereka, dan tanah tersebut merupakan hak guna pakai dan tidak pernah diwakafkan oleh keluarga besar haji Ismail
Menurut pengakuan Ahmad musadatd Kepala Desa Cintaratu, Di pertengahan tahun 2024 kedatangan tamu dan ahli waris keluarga besar almarhum haji Ismail mereka datang untuk bersilaturahmi kepada kami di dalam pertemuan tersebut mereka menegaskan bahwa tanah yang ditumpangi untuk kantor desa Cintaratu saat ini ialah tanah milik almarhum hajiIsmail,l dan mereka menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dihibahkan ataupun diwakafkan, jadi tanah tersebut murni hak guna pakai untuk kantor desa
"Hal ini menjadikan betapa ironinya berbanding terbalik dengan desa yang paling tua dan paling maju di kecamatan Lakbok sesuai dengan IDM desa,berarti dari zaman kepada tahun 1942 sampai sekarang tahun 2025 kantor ini numpang di tanah milik warga"tuturnya
Dengan kondisi yang demikian Kepala Desa cintaratu ,Ahmad musadad berharap kedepannya kantor desa Cintaratu ini bisa dibangun kembali di tanah yang merupakan milik kas desa,karena tidak dipungkiri Desa Cintaratu merupakan Desa mandiri yang patut dicontoh oleh desa-desa lain terutama di kecamatan Lakbok, karena setelah pemerintah Desa dijabat oleh Ahmad Musadad,sekarang sudah banyak perubahan dari segi infrastruktur bisa dilihat dari bangunan posyandu merupakan contoh dari posyandu- posyandu yang lainnya
Beliau berharap,pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis bisa memberikan bantuan keuangan,agar kantor desa yang baru bisa segera terwujud,sehingga kantor desa yang selama puluhan tahun menumpang di tanah milik warga,bisa cepat terselesaikan(DEWY RATNA)