Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kios pengecer Kios Pupuk sudefi Kebal Hukum. Melanggar.HET.dan Wilayah Pendristribusian pupuk Sudefi Kebal Hukum ,

Minggu, 01 Oktober 2023 | Minggu, Oktober 01, 2023 WIB Last Updated 2023-10-01T11:38:25Z



OKU Timur TAMPAHAN.COM- Sum sel

Pemilik Kios Pupuk Sudefi yang beralamat Di desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. Sengaja  menjual Pupuk Bersubsidi ke luar wilayah RDKKT yang di tentukan oleh Distributor.

Sabtu 30/09/2023.



kios pengecer pupuk Suudefi menjaual berbagai jenis pupuk antara lain, Urea, NPK Phonska SP-36 ZA dan Pitro Organik ditunjuk oleh Distributor guna menyalurkan pupuk kewilayah yang telah di tetapkan oleh Distributor, agar kebutuhan Kelompok Tani Desa Tulang Bawang sesuai dengan Rencana definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKKT) yang ada.



Berdasarkan hasil investigasi awak media dan LSM di lapangan, kios pengecer pupuk Sudefi milik (Dw) menjual Pupuk ke luar wilayah OKU Timur, kuat dugaan pupuk tersebut bisa keluar berkat ada nya kerja sama dengan Oknum TNI (CL) yang bertugas di Puslatpur,  OKU Timur. Sebagai beking pemilik toko


Saat awak media mempertanyakan ke CL" yang diduga Oknum Anggota TNI, bahwa pupuk tersebut hendak di bawa kemana?

CL," menjawab pupuk ini untuk pakai sendiri, kilah nya.


Di tempat terpisah awak media dan juga LSM menanyakan ke sopir yang membawa mobil dengan No Pol BG.8347.YA siapa pemilik pupuk tersebut,?

Sopir menjawab punya pak (CL), pupuk tersebut di dapat dari kios SUDEFI (Dw) yang beralamat di Tulang Bawang, Kecamatan, Bunga Mayang, OKU Timur sebanyak 6 ton, tegas nya.


Saat awak media konfirmasi ke Kios pengecer pupuk Sudefi Milik inisial 

Dw," mengatakan ke awak media saat dikompirmasi melalui telp seluler dengan kata kata kasar : jawab  Dw  kau idak usah ngancam-ngancam aku Tak Un, (iblis)

begitu awak media mengirim bukti-bukti hasil investigasi di lapangan, Dw," masih saja berkilah mengatakan jika diri nya sedang di tempat Hajatan jadi tidak mengerti maksud dari isi vidio tersebut.

Aku rewang TMP uwong hajatan, jadi maksud dari vidio itu aku Idak paham.

awak media meminta ijin untuk menerbitkan berita ke Pemilik kios,

dengan Nada tak Bersalah pemilik kios menjawab," Naekan klau benar terbukti, tapi klau Idak Ado bukti yg jelas, aku jg siap melawan anda,sebutnya,

Karna idup ini idak cukup oleh pengakuan Bae, jelas Dw.


Diketahui, tentang pupuk bersubsidi di sektor pertanian bahwa pupuk bersubsidi di atur oleh pemerintah dalam penyaluran dan penggunaannya.


Sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR/310/12/2017 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan peraturan presiden (PP) Nomor: 77 Tahun 2005 Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang pengawasan pemerintah.


Dalam hal ini Kios pengecer sebagai penyaluran pupuk bersubsidi ada perlengkapan dokumen yang di buat persyaratan jadi pengecer pupuk bersubsidi namun diduga disalahgunakan dokumen tersebut contohnya Surat Perjanjian Jual-Beli (SPJB) yang di buat oleh kedua belah pihak antara distributor dan pengecer resmi dari pasal 1 sampai pasal 18 yang ada serta RKKT.


Awak media dan LSM berharap, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemda OKU Timur, dan Dinas pertanian OKU Timur, untuk memperoses Kios yang telah melanggar, agar dapat di peroses secara Hukum yang berlaku.



RED

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.