Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lagi² kepala sekolah yang bermasalah dalam menggunakan anggaran BOS Tahun 2021

Kamis, 28 September 2023 | Kamis, September 28, 2023 WIB Last Updated 2023-09-28T15:49:37Z







Kepala sekolah SDN  TAMPAHAN.COM karang anyer 06 (jamliha) bisa terpidana pasalnya di duga melakukan penyalah gunaan wewenang dan penyelewengan dana bos thn 2021. Dimana kuat dugaan kami terjadi mar kup harga terkait pembelian belanja modal yang akan kami uraikan,
Konfirmasi Dana BOS SDN Karang Anyar 06 Tahun Anggaran 2021


1. Apakah pihak sekolah membeli speaker aktif di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 2.720.000 melalui Lintang Aurora Indotama ?

2. Apakah pihak sekolah membeli PC Komputer di tw  2 2021 dengan anggaran Rp. 36.100.000 melalui Lintang Aurora Indotama? Berapa unit kah yang dibeli oleh dengan anggaran tersebut? Apakah Komputer yang di beli oleh sekolah Rakitan atau Build Up?

3. Apakah pihak sekolah membayarkan pengelolaan sekolah di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 1.800.000 a.n Ahmad Ramdan Jaelani  ? Apakah pihak sekolah tau itu melanggar permendikbud no 6 tahun 2021 pasal 21 di larang transfer ke rekening pribadi. Apalagi pegawai tersebut sudah KKI.

 

 

 


4. Apakah pihak sekolah membayarkan pengelolaan sekolah di tw 2 2021 dengan anggaran Rp. 2.400.000 a.n Ahmad Ramdan Jaelani  ? Apakah pihak sekolah tau itu melanggar permendikbud no 6 tahun 2021 pasal 21 di larang transfer ke rekening pribadi. Apalagi pegawai tersebut sudah KKI.

5. Apakah pihak sekolah membayarkan pengelolaan sekolah di tw 4 2021 dengan anggaran Rp. 1.800.000 a.n Ahmad Ramdan Jaelani  ? Apakah pihak sekolah tau itu melanggar permendikbud no 6 tahun 2021 pasal 21 di larang transfer ke rekening pribadi. Apalagi pegawai tersebut sudah KKI.

6. Apakah pihak sekolah melakukan pemeliharaan di tw 4 2021 dengan anggaran Rp. 29.700.000 melalui Hapsari Mandiri P? Pemeliharaan seperti apakah yang dilakukan oleh sekolah ?  

 Kami meminta kasudin pendidikan wilayah 1 jakarta pusat  dan kepala Dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta  untuk memeriksa keuangan SDN KARANG ANYER 06
Sangat kuat dugaan kami penyelewengan dana bos thn 2021 yang di lakukan  kepala sekolah SDN karang anyer 06.pimpinan LSM Togap tarioran S.H mengatakan jika terbukti kepala sekolah SDN karang anyer 06 (jamliha) menyalahgunakan kewewenangan" bisa terancam terpidana minimal 4 thn  penjara hal ini sesuai pasal 2 ayat (1)uu no.31/1999.
Tentang Pemberantasan tidak pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dalam UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No.31 /1999

Yang berbunyi:



"Setiap orang yang secara sengaja Melawan hukum atau melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)

Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan juga UU no.14 tahun 2008 tentang ; keterbukaan informasi Publik

Menggaris bawahi dengan tebal bawha salah satu elemen penting dalam mewujudkan  penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku(tim)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.