TAPANULI SElATAN, tampahan.com - Ikhtiar mulia Pemkab.Tapanuli Tapsel, Provinsi Sumut dalam mewujudkan visi "Bagusi Tapsel" kini tengah diuji oleh isu krusial terkait tata kelola anggaran. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul dugaan pengondisian paket proyek fisik pengadaan langsung pada Dinas Pendidikan Tapsel yang bersumber dari APBD 2026. Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan fee di muka sebesar 23,5 persen dari pagu anggaran kepada pihak ketiga sebelum berkas administrasi maupun pekerjaan fisik di lapangan resmi dimulai.
Dugaan praktik transaksi prematur ini dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan yang menjadi pilar utama visi "Bagusi Tapsel". Secara regulasi, jika indikasi ini benar terjadi, maka berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku. Tindakan meminta atau menerima imbalan di muka berkaitan dengan proyek negara jelas dilarang keras oleh Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor, serta melanggar asas kepatutan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018 dan perubahannya).
Demi menjaga keberimbangan berita ( cover both sides ) sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tim jurnalis awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi secara patut kepada Kepala Dinas Pendidikan Tapsel E.Pakpahan. Upaya konfirmasi resmi dikirimkan sebanyak dua kali berturut - turut yakni pada 26 dan 31 Agustus melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Namun sangat disayangkan, pejabat publik yang bersangkutan memilih tidak merespons dan mengabaikan ruang klarifikasi yang disediakan, sebuah sikap yang dinilai mengaburkan transparansi informasi publik yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008.
Sikap diam itu tentu menyisakan tanda tanya besar sekaligus tantangan terbuka bagi Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk membuka mata dan telinga. Resonansi isu ini terlalu nyaring untuk diabaikan, dan penegasan hukum sangat diperlukan guna memastikan anggaran negara murni mengalir untuk mencerdaskan bangsa, bukan menguntungkan segelintir oknum. Penyelidikan awal yang profesional oleh APH sangat dibutuhkan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar tersebut, sekaligus melindungi integritas institusi pemerintah dari isu liar.
Pada akhirnya, bola panas ini berada di tangan Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang komando tertinggi pemerintahan daerah. Membersihkan halaman rumah sendiri dari oknum-oknum yang diduga memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi adalah pembuktian paling otentik dari visi "Bagusi Tapsel". Tanpa tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang enggan transparan kepada publik dan media, visi besar tersebut dikhawatirkan akan tereduksi menjadi sekadar komoditas politik tanpa jiwa.
Publik kini menanti ketegasan Bupati dalam mengawal keberlanjutan visi "Bagusi Tapsel" agar tidak sekadar menjadi slogan politik. Membersihkan dugaan penyalahgunaan jabatan di tubuh Dinas Pendidikan adalah langkah awal yang mutlak, sekaligus pembuktian bahwa reformasi birokrasi di Tapanuli Selatan benar-benar berjalan di jalur yang bersih. (Red/Tim)
