INDRAMAYU, tampahan.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Indramayu (SMKN 1 Gatsoe) kian gencar menjadi sorotan publik. Rabu (2/9/2026).
Alokasi anggaran fantastis senilai total Rp1,47 miliar tersebut disinyalir kuat melabrak berbagai regulasi dan mengabaikan asas transparansi pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen laporan resmi, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah membengkak drastis hingga menyerap dana sebesar Rp528,7 juta atau sekitar 35,7% dari total anggaran.
Angka penyerapan ini secara eksplisit mengangkangi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pos sarpras maksimal 20 persen.
Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) juga membayangi pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyedot dana fantastis hingga menembus Rp269,3 juta.
Alokasi yang setara Rp22,4 juta per bulan hanya untuk ATK dan kearsipan ini dinilai sangat tidak rasional karena jauh melampaui alokasi belanja multimedia dan perpustakaan.
Kejanggalan kian memuncak saat pos anggaran Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa di laporan keuangan tercatat Rp0 atau Nihil.
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid demi membiayai kegiatan ujian akhir siswa kelas akhir.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait bukti fisik proyek, kuitansi vendor ATK, hingga indikasi pungli UKK, Armawi Charli, S.Pd., M.Si. Kepala SMKN 1 Indramayu memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.
Sikap tertutup ini mempertegas fakta bahwa keterbukaan informasi publik di SMKN 1 Indramayu telah mandul total dan jauh dari semangat akuntabilitas.
Sikap anti-kritik juga diperlihatkan oleh pejabat pembina di tingkat atasnya, yakni Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Irman Khaeruman, S.H.I., M.M.
Plt Kepala KCD yang dimintai tanggapan mengenai tindakan tegas terhadap sekolah yang tertutup soal informasi publik, justru memilih bungkam dan memblokir kontak wartawan.
Menanggapi carut-marut ini, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., menyayangkan sikap buntu yang ditunjukkan oleh manajemen sekolah maupun pihak KCD.
"Sikap menghindar dan memblokir wartawan adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik telah mandul, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran," tegas Guruh Pranadika, S.H.
Atas temuan ini, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Tomsus)
Alokasi anggaran fantastis senilai total Rp1,47 miliar tersebut disinyalir kuat melabrak berbagai regulasi dan mengabaikan asas transparansi pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen laporan resmi, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah membengkak drastis hingga menyerap dana sebesar Rp528,7 juta atau sekitar 35,7% dari total anggaran.
Angka penyerapan ini secara eksplisit mengangkangi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pos sarpras maksimal 20 persen.
Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) juga membayangi pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyedot dana fantastis hingga menembus Rp269,3 juta.
Alokasi yang setara Rp22,4 juta per bulan hanya untuk ATK dan kearsipan ini dinilai sangat tidak rasional karena jauh melampaui alokasi belanja multimedia dan perpustakaan.
Kejanggalan kian memuncak saat pos anggaran Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa di laporan keuangan tercatat Rp0 atau Nihil.
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid demi membiayai kegiatan ujian akhir siswa kelas akhir.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait bukti fisik proyek, kuitansi vendor ATK, hingga indikasi pungli UKK, Armawi Charli, S.Pd., M.Si. Kepala SMKN 1 Indramayu memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.
Sikap tertutup ini mempertegas fakta bahwa keterbukaan informasi publik di SMKN 1 Indramayu telah mandul total dan jauh dari semangat akuntabilitas.
Sikap anti-kritik juga diperlihatkan oleh pejabat pembina di tingkat atasnya, yakni Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Irman Khaeruman, S.H.I., M.M.
Plt Kepala KCD yang dimintai tanggapan mengenai tindakan tegas terhadap sekolah yang tertutup soal informasi publik, justru memilih bungkam dan memblokir kontak wartawan.
Menanggapi carut-marut ini, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., menyayangkan sikap buntu yang ditunjukkan oleh manajemen sekolah maupun pihak KCD.
"Sikap menghindar dan memblokir wartawan adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik telah mandul, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran," tegas Guruh Pranadika, S.H.
Atas temuan ini, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Tomsus)
