Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Bancakan Rp1,47 Miliar BOSP SMKN 1 Indramayu: Kepala Sekolah Bungkam, KCD Tutup Mata?

Rabu, 02 September 2026 | Rabu, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T09:25:55Z

  ​INDRAMAYU, tampahan.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Indramayu (SMKN 1 Gatsoe) kian gencar menjadi sorotan publik. Rabu (2/9/2026). 

​Alokasi anggaran fantastis senilai total Rp1,47 miliar tersebut disinyalir kuat melabrak berbagai regulasi dan mengabaikan asas transparansi pengelolaan keuangan negara.

​Berdasarkan dokumen laporan resmi, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah membengkak drastis hingga menyerap dana sebesar Rp528,7 juta atau sekitar 35,7% dari total anggaran.

​Angka penyerapan ini secara eksplisit mengangkangi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi alokasi pos sarpras maksimal 20 persen.

​Indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) juga membayangi pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menyedot dana fantastis hingga menembus Rp269,3 juta.
​Alokasi yang setara Rp22,4 juta per bulan hanya untuk ATK dan kearsipan ini dinilai sangat tidak rasional karena jauh melampaui alokasi belanja multimedia dan perpustakaan.

​Kejanggalan kian memuncak saat pos anggaran Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa di laporan keuangan tercatat Rp0 atau Nihil.

​Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid demi membiayai kegiatan ujian akhir siswa kelas akhir.

​Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait bukti fisik proyek, kuitansi vendor ATK, hingga indikasi pungli UKK, Armawi Charli, S.Pd., M.Si. Kepala SMKN 1 Indramayu memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi sedikit pun.

​Sikap tertutup ini mempertegas fakta bahwa keterbukaan informasi publik di SMKN 1 Indramayu telah mandul total dan jauh dari semangat akuntabilitas.

​Sikap anti-kritik juga diperlihatkan oleh pejabat pembina di tingkat atasnya, yakni Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Irman Khaeruman, S.H.I., M.M.

​Plt Kepala KCD yang dimintai tanggapan mengenai tindakan tegas terhadap sekolah yang tertutup soal informasi publik, justru memilih bungkam dan memblokir kontak wartawan.

​Menanggapi carut-marut ini, praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., menyayangkan sikap buntu yang ditunjukkan oleh manajemen sekolah maupun pihak KCD.

​"Sikap menghindar dan memblokir wartawan adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik telah mandul, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran," tegas Guruh Pranadika, S.H.

​Atas temuan ini, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didesak segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.