INDRAMAYU, tampahan.com — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu berinisial TFH diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang melangsungkan magang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban tengah menjalani program magang dan penelitian lapangan di instansi tersebut. Terduga pelaku yang bertindak sebagai pembimbing lapangan diduga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati korban.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi saat korban mendampingi kegiatan dinas di luar kota. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma berat.
"Kejadian tersebut membuat korban syok dan mengalami trauma mendalam," dikutip dari meteornews.com perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Pasca-kejadian, TFH diduga terus melakukan intervensi serta menjanjikan akan bertanggung jawab. Berdasarkan keterangan pihak korban, dugaan tindakan serupa kembali berulang hingga menyebabkan korban hamil dan harus mendapat perawatan medis.
Pihak keluarga sempat menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku. Meski sempat melangsungkan prosesi lamaran, TFH diduga membatalkan rencana pernikahan secara sepihak beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Atas kejadian ini, pihak korban menyatakan resmi menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami memutuskan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Kami meminta proses hukum pidana serta penegakan sanksi etik kepegawaian berjalan sebagaimana mestinya," tegas perwakilan keluarga.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantor Diskopdagin Kabupaten Indramayu, namun terduga pelaku belum dapat ditemui. Sementara itu, Sekretaris Dinas Diskopdagin Kabupaten Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp oleh awak media memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan sedikit pun terkait dugaan kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.
Pihak Inspektorat serta aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana ini secara objektif dan transparan. (Tomsus).
