INDRAMAYU, tampahan.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu kian gencar menggelar razia dan penertiban peredaran minuman keras (miras) di berbagai wilayah. Langkah tegas ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang secara eksplisit menganut prinsip zero percent atau nol persen miras. Senin (24/8/2026).Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku usaha maupun distributor yang nekat memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah hukum Indramayu.
"Keluarnya Perda Nol Persen Miras adalah amanat masyarakat Indramayu yang wajib kita jaga. Tidak ada kompromi bagi peredaran miras dalam bentuk apa pun. Saya minta Satpol PP bersama jajaran terkait untuk terus bergerak aktif menyisir dan menindak tegas siapa saja yang membandel. Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi komitmen melindungi moral dan masa depan generasi muda Indramayu," tegas Lucky Hakim dikutip dari video yang beredar.
Meski operasi penertiban terus dilakukan, praktik distribusi miras berskala besar diduga masih terjadi secara terselubung. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu.
Di lokasi ini, bangunan berkedok rumah tinggal disinyalir dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan sekaligus pusat pendistribusian miras partai besar.
Parahnya lagi, beredar spekulasi di tengah masyarakat bahwa operasional gudang tersebut mampu bertahan akibat adanya dugaan "koordinasi" yang masif dengan OKP atau oknum institusi tertentu.
Namun saat tim berusaha mengonfirmasi perihal keberadaan gudang miras tersebut ke lokasi, AP yang diduga sebagai pemilik gudang tidak berada di tempat. Keterangan singkat hanya didapat dari perwakilan pihak gudang.
"Bapak lagi di Semarang," ujar seorang pria yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengenai keberadaan AS.
Menanggapi rumor dan desakan publik terkait tindakan tegas terhadap dugaan gudang miras di Telukagung tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, S.Sos., menyatakan bahwa pihaknya tetap berjalan sesuai SOP dan aturan penindakan yang berlaku.
"Pasti ada mas, tapi kami tempuh tahapan-tahapannya. Kami baru sosialisasi sampai ke surat peringatan kita tempuh, walaupun di beberapa kecamatan sudah melaksanakan penindakan. Untuk penindakan dari kami dengan sasaran yang besar akan kami lakukan setelah pemberian Surat Peringatan, dengan harapan tidak ada perlawanan saat di pengadilan," terang Opik Hidayat.
Menanggapi fenomena penegakan aturan ini, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., memberikan pernyataan hukum yang menyoroti aspek konsekutif dari pelanggaran Perda tersebut. Menurutnya, penjualan dalam skala grosir atau penyediaan tempat penyimpanan tidak bisa lagi hanya diselesaikan dengan sanksi ringan.
"Penjualan dan penyimpanan miras dalam partai besar tidak bisa dianggap pelanggaran biasa. Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan tempat, para pelaku yang menyimpan barang haram ini dalam jumlah besar berpotensi dijerat sanksi pidana. Apabila ditemukan fakta adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi atau menerima aliran dana 'koordinasi', aparat penegak hukum wajib membongkar jejaring tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu," ujar Hasto Kristianto, S.H.
Dari kacamata moral dan keagamaan, pandangan senada disampaikan oleh tokoh ulama Indramayu, Ustadz Ade. Ia menilai keberadaan gudang miras berkedok rumah pemukiman sangat mencederai nilai-nilai religius masyarakat setempat.
"Miras adalah sumber dari segala bentuk kemaksiatan dan perusak tatanan sosial. Praktik menyembunyikan gudang miras di tengah pemukiman warga seperti di Telukagung jelas bentuk penipuan lingkungan yang sangat menyesatkan. Kami para ulama dan tokoh agama mendukung penuh langkah tegas Bupati Lucky Hakim. Jangan biarkan daerah kita mengundang keberkahan yang tertahan hanya karena keserakahan segelintir oknum yang memelihara bisnis miras," tutur Ustadz Ade.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat gabungan untuk membongkar tuntas dugaan gudang miras terselubung di Telukagung serta menindak tegas semua pihak yang memfasilitasinya, demi terwujudnya Indramayu yang bersih dari peredaran minuman beralkohol. (Tomsus).