Kisaran, Asahan (SUMUT) tampahan.com — Kehadiran CaryPact di Kabupaten Asahan menjadi perhatian setelah kegiatan pengenalan program tersebut digelar di salah satu cafe di jalan Abdi Setia Bhakti (Terminal Kisaran) dengan jumlah peserta disebut sekitar 50 orang.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB tersebut menghadirkan seorang pemateri yang disebut bernama Abu Bakar dari Medan.
Dalam pemaparan yang disampaikan kepada peserta, terdapat informasi mengenai keharusan atau ketentuan setoran awal sebesar US$100 bagi pihak yang ingin bergabung.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan potensi keuntungan atau pendapatan dalam jangka panjang yang disebut dapat berlangsung hingga 22 tahun.
Informasi tersebut tentu menarik perhatian masyarakat. Namun, sebelum menyerahkan sejumlah uang atau mengikuti suatu program, masyarakat dinilai perlu memastikan terlebih dahulu siapa pihak penyelenggaranya, bagaimana bentuk badan hukumnya, legalitas kegiatan, mekanisme pengelolaan dana, serta dasar hukum dari penawaran yang diberikan.
Masyarakat juga diimbau tidak hanya mempertimbangkan besarnya potensi keuntungan yang disampaikan dalam kegiatan promosi. Hal yang tidak kalah penting adalah memahami risiko, mekanisme pencairan dana, sumber keuntungan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Hingga informasi ini disusun, berbagai informasi mengenai CaryPact dan mekanisme program tersebut masih perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik, khususnya terkait legalitas dan status perizinan kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat.
Karena itu, masyarakat Asahan diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan setoran maupun memberikan data pribadi sebelum memperoleh informasi dan kepastian yang memadai mengenai legalitas serta mekanisme program tersebut.
Pihak CaryPact maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat informasi yang dinilai kurang tepat atau menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Prinsip kehati-hatian penting dikedepankan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan untuk bergabung dalam suatu program yang melibatkan pembayaran atau setoran dana. (JSM)
