Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Indramayu Diduga Kangkangi Juknis Permendikdasmen: Alokasi Sarpras Membengkak, Uji Kompetensi Malah Rp0!

Kamis, 20 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T05:57:11Z

INDRAMAYU, tampahan.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Indramayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,47 Miliar untuk 1.681 siswa memicu gejolak miring. Dokumen rekapitulasi anggaran mengungkap kejanggalan fatal, di mana porsi anggaran justru terserap fantastis ke pos pemeliharaan fisik dan administrasi, sementara kegiatan substansial siswa diduga dikorbankan. Kamis (20/8/2026). 


Data portal resmi BOS per Kamis (20/8/2026) mencatat, dari total dana Rp1.479.280.000, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana menyedot angka fantastis mencapai Rp528,7 Juta (35,7%).


Penyaluran ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang secara tegas membatasi alokasi pemeliharaan sarpras (seperti perbaikan ringan, fasilitas disabilitas, atau tanggap darurat) maksimal 20 persen dari total dana setahun.


Tak berhenti di situ, pos Administrasi Kegiatan Sekolah melambung hingga Rp269,3 Juta (rata-rata Rp22,4 Juta per bulan). Pemborosan operasional kearsipan, ATK, dan surat-menyurat ini bahkan melampaui gabungan belanja alat multimedia (Rp108 Juta) dan pengembangan perpustakaan (Rp44,7 Juta).


Sebaliknya, pos Penyelenggaraan BKK, PKL/Prakerin, dan Sertifikasi Profesi menyerap Rp223,3 Juta (15,1%), sedangkan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler hanya dijatah Rp163,3 Juta (11%).


Kejanggalan paling menonjol tampak pada pos Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa yang tercatat Rp0.


Pemerhati Pendidikan, Hasto Kristianto, S.H., menuding pos sarpras dan administrasi kerap dijadikan sarang manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif melalui skema penunjukan langsung dan kuitansi rekayasa.


"Inspektorat Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh sebatas formalitas stempel kuitansi, tetapi cek fisik langsung di lapangan. Apakah renovasi Rp528 juta itu nyata atau sekadar proyek di atas kertas?" tegas Hasto.


Ia juga mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan atas dugaan penabrakan Juknis BOS 2025 ini sebagai efek jera. Terlebih lagi, nihilnya anggaran UKK memicu dugaan kuat praktik Pungutan Liar (Pungli).


"Menihilkan anggaran ujian kompetensi di SMK Negeri mengindikasikan beban biaya UKK dan sertifikasi kelas akhir diduga kuat dilempar menjadi pungutan wajib ke kantong orang tua murid," tambah Hasto.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMK Negeri 1 Indramayu, H. Armawi Charli, belum memberikan respons atau klarifikasi resmi meski upaya konfirmasi telah dilayangkan Tim media. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.