INDRAMAYU, tampahan.com — Pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan berubah menjadi ajang dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Oknum panitia serta Kuwu diduga kuat memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi hingga mencapai ratusan juta rupiah dari sedikitnya 600 berkas pemohon yang terdaftar. Kamis (20/8/2026).
Modus yang dijalankan secara terstruktur ini mencekik warga dengan penetapan tarif jauh di atas batas wajar. Untuk pengurusan berkas atas nama yang sama, pemohon dibebani biaya Rp350.000, sementara untuk berkas yang mengalami peralihan nama, angka yang dipatok melonjak drastis hingga mencapai Rp850.000 per berkas.
Praktik penarikan ini jelas-jelas mengangkangi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDT) No. 25/SKB/V/2017. Regulasi tersebut secara tegas membatasi bahwa pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok maksimal Rp150.000, yang peruntukannya hanya mencakup kegiatan patok, patok batas, dan penggandaan dokumen.
Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan memungut uang melebihi ketentuan regulasi oleh pejabat publik tergolong kejahatan jabatan. Praktik ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun akibat penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
Suara jeritan warga yang menjadi korban pun mulai mencuat ke permukaan meski diiringi rasa takut akan intimidasi. "Saya dimintai uang Rp350.000 oleh pihak desa padahal nama di berkas tidak berubah, dan saat bayar sama sekali tidak diberi kuitansi atau bukti penerimaan apa pun," ujar salah satu warga setempat yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.
Modus operandi dugaan pungli ini kian benderang dengan tidak dilibatkannya Panitia Ajudikasi PTSL Desa secara transparan dalam pengelolaan anggaran. Seluruh aliran uang tunai dari warga kabarnya dihimpun dan dikuasai langsung oleh oknum Kuwu, tanpa mengantongi payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menanggapi carut-marut tersebut, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak masyarakat kecil. Pihaknya berencana menyusun laporan resmi guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur di desa tersebut.
"Kami akan segera melaporkan dugaan pungli PTSL di Desa Panyindangan Wetan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mendesak APH untuk segera bertindak cepat, menindaklanjuti laporan, dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat tanpa tebang pilih demi kepastian hukum warga," tegas Hasto Kristianto, S.H.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai besarnya penarikan tarif yang menabrak SKB 3 Menteri serta dugaan aliran dana ratusan juta tersebut, Kuwu Panyindangan Wetan enggan memberikan jawaban lugas terkait substansi persoalan. Ia hanya memberikan respons singkat untuk mengajak bertemu secara langsung di kantor desa.
"Besok datang di balai desa pak, kita ngobrol dan liat keadan di lapangan," pungkas Kuwu Panyindangan Wetan melalui pesan konfirmasinya, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait ke mana mengalirnya dana ratusan juta rupiah hasil pungutan PTSL tersebut. (Tomsus).
