Asahan(TAMPAHAN.COM)Truk yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan yang sedang beroperasi tidak dilengkapi dengan plat nomor Kendaraan diduga melanggar aturan lalu lintas, sesuai Undang-undang Nomor 22
tahun 2009, yang mengatur hal tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ). Dugaan ini berawal saat awak media ini melihat langsung saat kendaraan operasional DLH Asahan yang sedang memuat sampah di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan mempublikasikan kendaraan tersebut, Kamis (20/08/2026). Hal ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua NGO TOPAN AD Asahan, Bormen Panjaitan. Menurut Bormen, sebagai Instansi Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan wajib mematuhi seluruh Peraturan Perundang-undangan Lalu Lintas yang berlaku, terutama dalam mengoperasikan kendaraan operasional, seperti truk sampah dan mobil pengawas Lingkungan sesuai ketentuan. "Seharusnya pihak DLH Asahan melengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seluruh kendaraan operasionalnya," ujar Bormen.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Plt Kadis LH Asahan, Jhony, terkesan mengakui kekhilafan pihaknya. "Siap Bg,, akan kami pasang platnya. Kemungkinan lepas dan belum dipasang supir" ujar Jhony via chat WhatsApp.(Akm)

