Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMASANGAN SAMBUNGAN LANGGANAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA BHAGASASI BEKASI TAHUN 2024 S.D. 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | Kamis, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T11:54:17Z

 


Kab ,,Bekasi ,tampahan com ,Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi
Tahun 2024 s/d 2025 memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (30/07/2026),

 Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu MSB, RF dan AEZ. Ketiga
tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
tahun 2024 dan 2025 tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan
ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).

Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut bermula pada saat 21 Pemohon / Calon Konsumen di
Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada
Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi kemudian Bagian Pemasaran Perusahaan
Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai biaya
pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada Para Pemohon / Calon Konsumen
dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya, sehingga Para Pemohon / Calon
Konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan
baru tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan
karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah
ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”, demikian disampaikan
Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.
Para Pemohon / Calon Konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke
rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan
sambungan langganan baru dari konsumen. Uang dalam rekening tersebut selanjutnya
dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan MSB, RF dan AEZ
tersebut telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan
keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan
ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).


Penetapan ketiga tesangka tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan
penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti hingga
memenuhi minimal alat bukti untuk menduga ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pemasangan Sambungan Langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
Bekasi selama kurun waktu tahun 2024 s/d 2025. Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF dan AEZ masing-
masing dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan Tersangka MSB dan RF, Mangkirnya Tersangka AEZ

Sejak hari, Kamis (30/07/2026), Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan tersangka RF selama 20 (dua
puluh) hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di LAPAS Kelas IIA Cikarang. Penahanan
tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain
pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan
serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025
tentang KUHAP.
Berbeda dengan 2 (dua) tersangka lainnya, Tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan
Penyidik dengan alasan sakit. Oleh karena itu, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah untuk menjadwalkan
pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah
Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga

mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan
daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan
Kabupaten Bekasi.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada
kami.”, ucap Semeru, S.H., M.Hum. menutup konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 
 
Tim red

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.