Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi Terancam Pidana Jika Meminta Uang dari Bakal Calon Kades

Jumat, 24 Juli 2026 | Jumat, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T03:44:25Z

BEKASI ,,tampahan com,,, 24 Juli 2026 – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi diingatkan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada bakal calon kepala desa. Apabila terdapat panitia yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026 di 154 desa, muncul isu mengenai adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada bakal calon kepala desa sebagai syarat atau bagian dari proses pencalonan.


 Jika praktik tersebut benar terjadi dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan penyelenggaraan Pilkades,


 pembiayaan pelaksanaan pada prinsipnya telah diatur melalui peraturan yang berlaku. Sumber anggaran berasal dari APBD,

 APBDes, serta sumber lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan kepada bakal calon di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.


Selain itu, masyarakat diimbau memahami bahwa biaya operasional penyelenggaraan Pilkades bukan menjadi tanggung jawab pribadi para bakal calon. Oleh sebab itu, apabila terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut patut dipertanyakan dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.


Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan meminta uang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.


Masyarakat maupun bakal calon kepala desa yang mengetahui atau menjadi korban dugaan pungutan liar dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, atau instansi pengawas yang berwenang, disertai bukti dan keterangan yang dapat

 dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.


Pilkades Serentak 2026 diharapkan menjadi pesta demokrasi desa yang berlangsung jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan. Seluruh panitia penyelenggara diharapkan menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa tetap terjaga.


Catatan: agar akurat secara hukum, sebaiknya setiap dugaan pungutan disertai bukti dan tidak dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan oleh aparat atau instansi yang berwenang.


(Aceng)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.