Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Main Proyek APBD 2026?

Senin, 15 Juni 2026 | Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T03:29:58Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Ditengah ramainya kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga pejabat aktif Pemkab Indramayu, kini muncul kabar santer keterlibatan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu terlibat dalam pusaran proyek APBD tahun 2026. Senin (15/6/2026). 


Tak tanggung-tanggung, anggota dewan aktif dari partai besar ini dikabarkan mendapat 16 titik pekerjaan baik yang digelar tender maupun non tender.


Untuk kegiatan tender ini, oknum anggota dewan berinisial D dikabarkan mendapat pekerjaan rekontruksi jalan antara lain di wilayah Juntinyuat-Pondoh dan Sambimaya-Tugu.


Di dua lokasi ini, oknum dewan 'menggunakan' CV.AL dengan anggaran Rp1,49 miliar di Sambimaya-Tugu dan Rp1,9 miliar di ruas jalan Juntinyuat-Pondoh.


"Untuk mengelabui publik, di lapangan yang dipasang ponakannya berinisial AI, termasuk mereka sebagai Direkturnya. Ini sudah bukan menjadi rahasia lagi, semuanya tahu kok jika AI ini hanya kedok, sejatinya itu milik anggota dewan," ungkap Tokoh Masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56).


Menurutnya, keterlibatan anggota dewan aktif ini jelas dilarang dan sama sekali tidak diperbolehkan karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Anggota dewan yang menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan proyek atau keuntungan materiil melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Ini mencakup tindak pidana suap, pemerasan, atau benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa.


Selain itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan wewenang dan kedudukannya sehingga menimbulkan konflik kepentingan.  


Secara spesifik, aturan larangan ini dipertegas dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. 


"Karena fungsi mereka adalah pengawasan, maka secara kode etik anggota yang terbukti bermain proyek melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPRD yang mengharuskan mereka menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga. Sanksi yang mengancam jelas, sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan (PAW) oleh Badan Kehormatan. Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau suap, sanksinya adalah pidana penjara sesuai ketentuan Tipikor," tegas Kamal.


Dibeberkan Kamal, anggota dewan yang aktif bermain proyek APBD atau mengatur, atau menjadi pelaksana proyek jelas keterlibatannya melanggar hukum dan memicu konflik kepentingan serius, karena fungsi utama mereka adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mereka juga sudah melanggar aturan tata tertib dan sumpah jabatan.


Potensi Sanksi Hukum


Praktik ini rawan menjadi celah korupsi (gratifikasi, suap, atau kolusi) yang berujung pada konflik kepentingan dan sanksi pidana. 


"Sebagai pihak yang membahas dan menyetujui anggaran (bersama pemerintah daerah), anggota dewan dilarang mencari keuntungan pribadi dari dana yang mereka sahkan.Pelanggaran terhadap larangan ini dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi etik oleh Badan Kehormatan DPRD. Fungsi dewan pada proyek pemerintah sebatas mengusulkan aspirasi (Pokir) dan mengawasi pelaksanaannya agar berjalan sesuai rencana, bukan dapat proyek APBD," beber Kamaludin.


Sumber tampahan.com menyebutkan, anggota dewan D ini juga diduga kuat mendapat 16 titik paket aspirasi/Pokir karena dia diduga sebagai pihak yang mengendalikan. 


Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai RAB


Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Juntinyuat–Pondoh di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV AL dengan sumber pendanaan dari APBD senilai Rp1.920.031.000 menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur teknis yang berlaku.


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan, khususnya pada tahapan pelebaran jalan.

Salah seorang staf Pemerintah Desa Pondoh menyoroti proses pengerjaan dasar pelebaran jalan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.


Menurutnya, sebelum dilakukan pengerasan, seharusnya dilakukan penggalian dasar jalan dengan kedalaman yang memadai agar material pondasi dapat mengunci dan menghasilkan konstruksi yang kuat serta tahan lama. Namun, kondisi di lapangan disebut berbeda.


“Kok ini jalan tidak digali dulu untuk pengerasan pelebaran jalan, hanya dibersihkan rumputnya saja. Kedalamannya juga hanya beberapa sentimeter. Selain itu, material yang digunakan untuk pengerasan bukan batu split sebagaimana yang biasa digunakan dalam pekerjaan jalan, melainkan batu yang bercampur tanah merah,” ungkapnya.


Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan. Pasalnya, proses penggalian dasar dan penggunaan material yang sesuai spesifikasi merupakan faktor penting dalam menjamin mutu konstruksi jalan, terutama pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang akan menanggung beban kendaraan setiap hari.


Sejumlah warga juga berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mengingat nilai kontrak yang mencapai hampir dua miliar rupiah, masyarakat menilai pekerjaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.


Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu selaku pengguna anggaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.


Hingga berita ini ditayabgkan, Pelaksana proyek CV AL, AI yang dihubungi tampahan.com, Senin (15/6/2026) melalu pesan WhatsAap belum merespon. 


Begitupun Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan belum memberikan keterangan resminya. (Tomsus/Tim)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.