Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SUKATENANG, BEKASI – Sorotan tajam kembali mengarah pada netralitas aparatur pemerintahan dalam proses pesta demokrasi tingkat desa di

Jumat, 12 Juni 2026 | Jumat, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T08:05:42Z

Kabupaten Bekasi.tampahan com,, Pada Kamis (11/06/2026) sore, awak media dan netizen di media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya dokumentasi aksi pemasangan baliho salah satu Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa di wilayah Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.


Pemasangan baliho sosialisasi untuk periode 2026–2034 tersebut memicu polemik lantaran diduga dikawal langsung oleh oknum pegawai pemerintahan setempat yang masih berstatus aktif.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, figur bacalon yang dipasang balihonya tersebut disinyalir memiliki hubungan kekeluargaan erat sebagai anak dari salah satu pejabat atau aparatur desa (Kanben) yang saat ini masih menjabat aktif dan belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi.


Sorotan Netralitas dan Dugaan Pelanggaran Perda

Kendati iklim demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk maju dalam kontestasi politik, keterlibatan aktif pegawai desa dalam mengawal atribut kampanye dinilai telah melompati batas aturan dan etika pemerintahan yang berlaku.


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seluruh perangkat desa, aparatur pemerintahan, maupun pegawai setempat diwajibkan menjaga netralitas mutlak dan dilarang keras ikut serta atau terlibat dalam kampanye politik praktis.


"Walaupun iklim demokrasi memberikan hak bagi siapa saja untuk maju, namun tindakan oknum pegawai setempat yang terlihat ikut mengawal pemasangan baliho pada sore ini dinilai belum saatnya dan mencederai kode etik struktur pemerintahan desa yang bersih," ungkap warga sukatenang bersatu  lokal saat dimintai keterangan oleh awak media.


Pemkab Bekasi Tegaskan Sanksi dan Ancaman Somasi

Menanggapi fenomena yang mulai ramai di jagat media sosial ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui dinas terkait menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pemkab Bekasi disebut-sebut tengah menyiapkan langkah tegas berupa somasi hingga sanksi administratif berat bagi aparatur atau pegawai aktif yang terbukti melanggar masa kepemerintahan aktif demi kepentingan kampanye sepihak.


Sesuai dengan regulasi UU yang berlaku, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh unsur aparatur desa dalam tahapan Pilkades, maka sanksi hukum mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, hingga pemberhentian secara tidak hormat siap dijatuhkan.


Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengawas tingkat kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat terus mengumpulkan bukti-bukti digital guna melakukan verifikasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas yang terjadi di Desa Sukatenang ini.


Tim red

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.