Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM Sorot Dinas PUPR Depok Berikan Satu CV Dua Paket PL Jembatan di Tanggal SPK yang Sama , Satu Paket di Serahkan ke Pihak ke Tiga

Kamis, 11 Juni 2026 | Kamis, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T15:48:24Z

DEPOK(TAMPAHAN.COM)Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali menjadi sorotan. Dua paket proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Bola Singa Tiga diduga kuat melibatkan praktik "pinjam bendera" dan subkontrak ilegal. Tudahan ini mencuat setelah adanya indikasi bahwa pelaksana fisik di lapangan bukanlah personel dari CV  BST, melainkan pihak ketiga tidak memiliki kualifikasi. 


Dua Paket Proyek Senilai Rp790 Juta


Berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 7 Mei 2026, CV Bola Singa Tiga (dengan penanggung jawab MP memenangkan dua paket sekaligus:

1. Penggantian Jembatan Akses SDN Pasir Putih, Sawangan: Nilai Rp394.080.000 (No. SPK: 602.1/004/BM/DPUPR/V/2026).

2. Penggantian Jembatan Jl. As-Salafiyah, Cipayung Jaya: Nilai Rp396.279.253 (No. SPK: 602.1/001/BM/DPUPR/V/2026).


Total nilai kedua proyek mencapai Rp790.359.253.


Tuduhan Pelanggaran Perpres 16/2018


Ketua LSM Forum Musyawarah Masyarakat Depok, Dr. Ir. Jarmud AS Tahun, SH., M.Th., menyatakan bahwa CV Bola Singa Tiga diduga kekurangan modal sehingga menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga yang memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) nol. 


"Ini adalah kontrak ilegal. Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 47, subkontrak maksimal hanya 30% dari nilai kontrak, harus kepada penyedia kecil, wajib lapor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana harus berbadan hukum. Memberikan pekerjaan penuh kepada pihak dengan SKP 0 adalah pelanggaran hukum pengadaan," tegas Jarmud, Rabu (10/6/2026).


Jarmud menyoroti tiga indikator pelanggaran serius:

1. Kualifikasi Palsu: Yang lolos verifikasi administrasi adalah CV Bola Singa Tiga, namun eksekutor fisik adalah pihak lain.

2. Subkontrak Ilegal: PPK diduga tidak mengetahui atau membiarkan pihak tanpa kualifikasi resmi mengerjakan proyek negara.

3. Indikasi Pecah Paket: Proyek dipecah agar CV langganan tetap mendapat order, sementara eksekusi diserahkan pada pihak yang butuh pekerjaan.


Fakta Lapangan: Personil Tidak Sesuai


Konfirmasi dari lapangan memperkuat dugaan tersebut. Seorang tukang di lokasi proyek Jembatan SDN 02 Pasir Putih mengakui bahwa perintah kerja dan pembayaran upah berasal dari seorang bernama JP, bukan dari perwakilan resmi CV Bola Singa Tiga.


Ditelusuri, JP ialah kontraktor yang setiap tahun sebagai langganan DPUPR mengerjakan proyek Jalan Jembatan dan SDA. 


"Yang gaji kami dan ngasih perintah itu Pak Jonatan ," ucap pekerja tersebut saat ditemui di lokasi, Rabu (10/6/2026).


Selain itu, Jarmud menunjuk ketidak logisan teknis: Seorang Tenaga Ahli (SKA) Teknik Sipil tidak mungkin secara fisik mengawasi dua proyek jembatan berbeda yang dimulai pada tanggal yang sama. "Secara logika manajemen konstruksi, ini mustahil dilakukan oleh satu orang kunci secara bersamaan. Ini bukti awal adanya praktik pinjam bendera," pungkasnya.


LSM mendesak Dinas PUPR Kota Depok dan Inspektorat untuk segera memeriksa keabsahan pelaksanaan proyek ini, termasuk mengecek sisa kemampuan paket (SKP) CV Bola Singa Tiga per 6 Mei 2026.                                           Kepala Dinas PUPR Yodi dan Kabid Jalan Jembatan Teguh saat dihubungi untuk diminta tanggapannya perihal tersebut , sampai berita ini diturunkan tidak merespon.(TIM)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.