Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Sindang-Pecuk Rp2,9 Miliar Diduga "Sunat" Spesifikasi Teknis, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Selasa, 09 Juni 2026 | Selasa, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T10:48:52Z

​INDRAMAYU, tampahan.com – Proyek rekonstruksi Jalan Sindang-Pecuk di Kecamatan Sindang yang dibiayai APBD Indramayu tahun 2026 senilai Rp2.902.383.000 diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Pengerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK, perusahaan asal Cirebon, ini disinyalir mengabaikan standar konstruksi serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


​Berdasarkan investigasi tim di lapangan, Selasa (09/06/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pekerjaan, yakni pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). Seharusnya, sesuai gambar kerja, pemasangan pondasi harus melalui tahapan krusial, mulai dari pemasangan crucut bambu diameter 8-10 cm (panjang 1 meter, jarak 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, hingga proses pengurasan air pada galian sebelum pemasangan batu. Faktanya, pengerjaan di lapangan diduga mengabaikan urutan tersebut.


​Selain dugaan pengurangan kualitas material, proyek ini juga minim pengawasan. Pantauan di lokasi menunjukkan ketidakhadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan yang seharusnya melekat sesuai dokumen kontrak.


​Kabid Bina Marga Bungkam


​Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, memilih untuk tidak memberikan respons. Meski pesan konfirmasi telah dikirimkan, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi resmi mengenai lemahnya pengawasan internal pada proyek tersebut.


Indikasi Pelanggaran Kontrak


​Menanggapi hal ini, pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan bentuk pelanggaran serius.


​"Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis gambar kerja bukan hanya melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi. Sesuai UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. Jika terbukti ada kesengajaan, ini bisa berimplikasi pada aspek pidana," tegas Hasto.


​Spesifikasi yang Dipertaruhkan


​Sebagai informasi, proyek ini mencakup rekonstruksi jalan sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter (STA.2+913 - STA.4+038) dan tinggi 20 cm, serta pelebaran 50 cm. Pengerjaan utama nantinya menuntut spesifikasi tinggi, meliputi:


​Perkerasan: Leveling menggunakan agregat kelas A.

​Pembesian: Penggunaan besi dowel secara penuh (metode melajur dan melintang). ​Beton: Penggunaan beton kualitas fc' 25 MPa. ​Finishing: Proses cutting sedalam 7 cm dengan pengisian joint sealant.


​Dengan adanya temuan awal yang tidak sesuai spesifikasi pada tahap TPT, publik mempertanyakan komitmen dan integritas CV Lintang Kahuripan dalam menyelesaikan pekerjaan utama sesuai standar yang ditetapkan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Dinas PUPR Indramayu untuk melakukan audit teknis sebelum proyek tersebut semakin jauh dari koridor hukum. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.