Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Legalitas Pantai Balongan Indah 2 Dipertanyakan, Praktik Pungutan Tiket Disorot Tajam

Kamis, 18 Juni 2026 | Kamis, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T07:00:59Z

 
INDRAMAYU, tampahan.com – Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan. Destinasi ini diketahui rutin dikunjungi ratusan hingga ribuan wisatawan setiap harinya dan tercatat sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu dari sektor pariwisata.


Pihak pengelola, Akso, dalam keterangannya yang dikutip dari bandung.kompas.com, sempat menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyetoran. "Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan," ungkap Akso.

Namun, di lapangan, pengelola masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur dan Rp12.500 per orang untuk hari biasa, serta Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. 


Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik di lapangan ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.


Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi aspek ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.


"Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen," tegas Hasto.


Hasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2 guna memastikan tidak ada kebocoran pendapatan daerah maupun praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik status yang tidak jelas.


"Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat," pungkas Hasto.


Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media. Hal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso; ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.


Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik ini demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel dan berpayung hukum jelas. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.