INDRAMAYU, tampahan.com – Isu terkait tata kelola dan iklim pendidikan di SMKN 1 Gabuswetan mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari sejumlah peserta didik. Keluhan tersebut mencakup dugaan adanya pungutan uang harian yang dikaitkan dengan pembangunan masjid, hingga indikasi tindakan yang kurang edukatif di lingkungan sekolah. Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi hak-hak siswa, terdapat pengakuan adanya iuran sebesar Rp2.000 per hari di luar hari libur. Dana tersebut disebut-sebut untuk pembangunan masjid, namun hingga saat ini realisasi fisiknya dipertanyakan oleh siswa.
Selain itu, terdapat laporan mengenai biaya tambahan untuk kegiatan ekstrakurikuler dan ibadah dengan akumulasi mencapai Rp5.000 per pertemuan.
Menanggapi informasi ini, praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa institusi pendidikan harus tunduk pada aturan transparansi keuangan.
"Dugaan pungutan di lingkungan sekolah harus disikapi secara serius. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana harus didasarkan pada perencanaan yang jelas, transparan, dan tidak boleh bersifat memaksa atau mengikat siswa yang kurang mampu. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas, hal ini berpotensi masuk ke ranah maladministrasi atau bahkan tindakan pungli," tegas Hasto.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan adalah prioritas. "Setiap tindakan intimidatif atau perilaku tidak edukatif dari tenaga pendidik kepada siswa bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, bukan justru memberikan tekanan psikologis kepada peserta didik," tambahnya.
Awak media telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Gabuswetan, namun belum menjawab.
Selain itu, awak media juga berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX, Dewi, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMKN 1 Gabuswetan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi lebih mendalam mengenai tuduhan ini. Awak media terus berupaya melakukan verifikasi data demi menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip check and balance.
Narasi ini disusun sebagai bentuk pengawasan publik untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan edukatif. (Tomsus)
