Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soroti Peredaran Miras di Telukagung, Publik Tantang Ketegasan Penegak Perda Indramayu

Selasa, 23 Juni 2026 | Selasa, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T06:16:45Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Maraknya peredaran minuman beralkohol (Mihol) di wilayah Desa Telukagung, Kabupaten Indramayu, menuai keresahan masyarakat. Sebuah bangunan yang disinyalir berkedok toko kelontong diduga kuat beroperasi sebagai pusat distribusi miras berskala besar. Praktik yang dinilai kasat mata ini memicu kritik keras terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di lapangan. Selasa (15/6/2026). 


Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat barang di lokasi tersebut tergolong intens dan terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang diberikan mandat untuk menjaga ketertiban umum.


Urgensi Penegakan Perda


Kabupaten Indramayu memiliki instrumen hukum yang jelas dalam mengatur peredaran Mihol, di antaranya:

Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Indramayu.


Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yang mengamanatkan Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap setiap gangguan ketentraman.


UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memposisikan Satpol PP sebagai penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum.


Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., menyoroti pentingnya konsistensi aparat. 


"Jika sebuah lokasi yang diduga melanggar Perda dibiarkan beroperasi secara leluasa, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan. Perda adalah instrumen hukum yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga marwah institusi dan ketertiban masyarakat," ujarnya.


Respons Satpol PP Indramayu


Dikonfirmasi terkait keresahan masyarakat tersebut, Kasat Satpol PP Indramayu, Asep, menyampaikan komitmennya untuk segera merespons melalui langkah terukur. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya.


"Terima kasih infonya, akan saya jawab dengan tindakan dan koordinasi dengan aparat kepolisian," tulis Asep dalam keterangan singkatnya pada Rabu 17/26.


Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik yang menanti aksi nyata. Masyarakat berharap penegak hukum segera melakukan verifikasi dan inspeksi ke lokasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran izin usaha maupun pelanggaran terhadap Perda yang berlaku.


Harapan Aksi Nyata


Saat ini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah konkret berupa sidak dan penindakan tegas bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Kredibilitas Satpol PP dan kepolisian dipertaruhkan dalam menangani aduan masyarakat ini, guna memastikan bahwa penegakan hukum di Indramayu tetap berjalan tegak dan tidak tebang pilih. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.