INDRAMAYU, tampahan.com – Kualitas pelayanan publik di Kantor Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, tengah menjadi sorotan tajam warga. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat, justru diduga sempat mengabaikan warga yang datang demi menyaksikan siaran pertandingan sepak bola di jam kerja.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa saat hendak mengurus administrasi di kantor desa setempat. Mereka mengeluhkan sikap oknum perangkat desa yang terlihat lebih fokus pada siaran televisi di ruang pelayanan dibandingkan melayani kebutuhan warga yang telah menunggu.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik yang sekaligus Praktisi Hukum, Hasto Kristianto, S.H, menyayangkan sikap perangkat desa yang tidak profesional tersebut serta menilai kepada Kepala Desa Singajaya, Khaerul Anam gagal dalam membina perangkat desanya.
Hasto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap semangat pelayanan prima yang diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam regulasi terbaru tersebut, perangkat desa memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan maksimal. Sikap abai dan mendahulukan kepentingan pribadi di jam kerja jelas bertolak belakang dengan fungsi pamong sebagai pelayan masyarakat. Hal ini mencoreng citra institusi desa," ujar Hasto saat dimintai keterangan di Indramayu, Senin (22/6/2026)
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa perangkat desa yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat menghadapi konsekuensi administratif yang tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pemberhentian. Ia mendesak Kepala Desa Singajaya untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi bagi oknum yang bersangkutan agar budaya kerja di kantor desa tetap profesional.
"Kami meminta Kepala Desa Singajaya tidak membiarkan perilaku ini menjadi budaya. Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola desa, Kepala Desa harus berani tegas. Jika pola pengabaian ini terus berlanjut, kami berharap pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu turun tangan melakukan pembinaan," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Singajaya, Khaerul Anam, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait adanya dugaan pengabaian pelayanan tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Berita ini disusun berdasarkan temuan di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Segala bentuk temuan ini tetap dikedepankan dengan asas praduga tak bersalah, dan masyarakat diharapkan tetap mengawal integritas pelayanan di tingkat desa demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani. (Tomsus/Tim).
