Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dokumen IKL SPPG di Kecamatan Junti Disorot, Kepala Puskesmas Tegaskan Bukan Produk Instansinya

Jumat, 05 Juni 2026 | Jumat, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T10:37:16Z

​INDRAMAYU, tampahan.com – Kelengkapan dokumen Izin Kelayakan Lingkungan (IKL) pada salah satu unit penyedia Makan Bergizi Gratis (SPPG) di wilayah Kecamatan Junti kini tengah menjadi sorotan tajam. Dokumen yang menyertai operasional SPPG tersebut dipertanyakan keasliannya setelah muncul dugaan adanya pemalsuan atau "surat bodong" yang mencatut nama instansi kesehatan setempat. Jum'at (5/6/2026). 


​Saat dikonfirmasi terkait legalitas dokumen tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Juntinyuat, yang berlokasi di Jl. Wirabujana, Juntikebon, Kec. Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan bahwa dokumen IKL yang beredar tersebut bukanlah produk resmi yang dikeluarkan oleh instansi Puskesmas.


​"Setelah kami cek, itu bukan produk (resmi) dari Puskesmas kami. Dilihat dari kop surat maupun nomor registrasinya, itu dipastikan salah dan tidak sesuai dengan data yang kami miliki," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut.


​Penjelasan Korwil SPPG dan Pengakuan Pihak Pengelola

​Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Ayu Nabila Shintiya, memberikan klarifikasi atas insiden yang terjadi. Menurutnya, munculnya dokumen tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di lapangan.


​"Kejadian itu bermula karena adanya oknum yang mengaku sebagai orang Puskesmas, sehingga pihak kami (SPPG) saat itu membuat surat tersebut. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata oknum itu bukan dari pihak Puskesmas," jelas Ayu.


​Ayu memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah kooperatif dengan menghadap langsung ke pihak Puskesmas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Surat itu sekarang tidak digunakan lagi dan sedang dalam proses pengajuan kembali yang benar oleh pihak SPPG," tambahnya.


​Terkait sorotan mengenai peruntukan bangunan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan juga mengakui adanya kekeliruan administrasi tersebut dan memberikan klarifikasi terkait fungsi bangunan. Ia menjelaskan bahwa renovasi rumah tersebut memang dilakukan untuk memenuhi standar operasional.


​"Bangunan tersebut bukan ditinggali oleh pihak mitra, melainkan di lantai atasnya disediakan mess untuk staf, karena setiap unit SPPG memang diwajibkan memiliki fasilitas mess," ujar Kepala SPPG tersebut.


​Menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus penggunaan dokumen yang mencatut instansi resmi, praktisi hukum Hasto, S.H., memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan membuat atau menggunakan surat yang tidak memiliki legalitas resmi dari instansi terkait dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.


​"Jika terbukti ada kesengajaan penggunaan surat palsu atau dokumen yang mencatut instansi tanpa kewenangan, maka ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Kami mendesak agar hal ini diusut tuntas, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis," tegas Hasto.


​Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak mendesak agar instansi terkait segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen seluruh penyedia layanan program makan bergizi di wilayah Indramayu demi menjamin standar keamanan dan kualitas layanan bagi masyarakat. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.