Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

​Ironi Lahan Pertamina di Balongan: Aset Negara Diduga Jadi Jaminan Gadai Ilegal, Petani Jadi Korban

Selasa, 02 Juni 2026 | Selasa, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T03:53:59Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Praktik penyalahgunaan lahan aset negara di kawasan operasional Pertamina RU VI Balongan kembali mencuat. Seorang petani asal Desa Lombang, D (65), menjadi korban dugaan penipuan berkedok gadai sawah yang melibatkan lahan milik perusahaan pelat merah tersebut sebagai jaminan.


​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban menuntut pengembalian dana sebesar Rp55 juta yang telah tertahan selama lima tahun. Dana tersebut sedianya merupakan nilai gadai yang disepakati dengan seorang warga Desa Tegalsembadra berinisial K, sejak 23 September 2021.


​Perjanjian Cacat Hukum?


RJ (43), adik dari korban, mengungkapkan bahwa transaksi tersebut sempat dilegitimasi melalui surat pernyataan tertulis yang diketahui oleh Kepala Desa Tegalsembadra dengan stempel resmi desa. Dalam perjanjian awal, K menjamin lahan pribadi. Namun, di tengah jalan, lahan tersebut ditarik secara sepihak dan diganti dengan lahan lain.


​"Kami baru menyadari bahwa lahan pengganti itu ternyata aset milik Pertamina. Janji pengembalian dua tahun yang disepakati, kini sudah melampaui lima tahun. Uang tersebut sangat krusial bagi biaya pengobatan kakak saya yang menderita stroke," ungkap RJ saat ditemui, Senin (1/6/2026).


​Respons Pemerintah Desa: Klarifikasi dan Dukungan Hukum


Kepala Desa Tegalsembadra, Sutaryo, tidak menampik adanya legalisasi dokumen tersebut. Namun, ia membantah keras keterlibatan institusinya dalam penguasaan lahan Pertamina untuk kepentingan pribadi.


​"Saat surat itu dibuat, kami memprosesnya atas dasar klaim lahan pribadi. Kami tidak pernah memberikan restu menjadikan lahan Pertamina sebagai objek jaminan. Saya pun tidak menerima keuntungan sepeser pun," ujar Sutaryo.


​Sutaryo menegaskan dukungannya jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan oknum yang menjadikan aset negara sebagai komoditas transaksi gadai telah mencederai kredibilitas pemerintah desa dan merugikan pihak-pihak terkait.


​Indikasi Komersialisasi Aset Negara


Penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan "bisnis gelap" lahan garapan. Sejatinya, lahan Pertamina tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan petani di wilayah daerah penyangga (ring satu). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik komersialisasi oleh oknum tertentu yang menyewakan atau menggadaikan lahan tersebut kepada pihak luar dengan nilai transaksi fantastis.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak K belum memberikan klarifikasi resmi. Ketajaman kasus ini menuntut perhatian dari pihak berwenang guna mengusut tuntas siapa saja pihak yang diuntungkan dalam praktik penggadaian aset negara yang seharusnya menjadi hak para petani lokal.(Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.