Sukabumi,tampahan.com- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita meminta perusahaan menara telekomunikasi (tower) segera melengkapi perizinan terutama terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permintaan disampaikan Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam audiensi bersama Dinas Perizinan, DPTR, Perkim, dan Satpol PP, di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, bahwa aturan terkait perizinan sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Dugaan pelanggaran izin mulai didalami setelah adanya laporan dari BAPEKSI.
"Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Sebelum kami bertindak, silahkan penuhi kewajiban. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat,"tegas Hamzah.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran lain yang belum sepenuhnya didalami, termasuk kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kepda masyarakat sekitar.
"Kami berharap izin yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi dilapangan, jangan hanya formalitas. Jangan sampai perusahaan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat setempat,"ujarnya.
Hamzah menegaskan, jika terbukti melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan, bahkan hingga penutupan operasional.
"Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksinya jelas. Bisa sampai penutupan. Hari ini kami kembalikan ke Dinas Perizinan untuk segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau tidak ada tindakan, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD,"katanya.
Lebih lanjut, Komisi II juga membuka kemungkinan pendalaman terkait dugaan adanya oknum dalam proses perizinan yang menyebabkan maraknya tower tanpa izin lengkap.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tapi ini akan kami dalami. Yang jelas aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menyambut positif hasil audensi. Ia menilai, langkah DPRD menjadi angin segar bagi penertiban administrasi perusahaan tower di Sukabumi.
"Kami merasa puas dengan hasil pertemuan ini. Intinya, kami mendorong penataan kembali administrasi perizinan sesuai aturan. Hak masyarakat juga jangan sampai diabaikan atau tertunda,"kata Ramdan.
Ia menegaskan, pihaknya mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki tata kelola administrasi agar operasional berjalan lancar tanpa melanggar aturan.
"Kami ingin perusahaan taat aturan, sehingga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,"pungkasnya.
Audensi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran perizinan, khususnya yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
(Ade Irawan)
