Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Retribusi Parkir Indramayu: Kepala Pasar Akui Cetak Karcis Mandiri, Aroma Korupsi Menguat

Rabu, 22 April 2026 | Rabu, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T14:11:15Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pasar daerah Kabupaten Indramayu mencuat ke publik. Temuan tim investigasi tampahan.com mngungkap adanya ketimpangan fantastis antara pendapatan riil di lapangan dengan setoran yang masuk ke Kas Daerah (Kasda). Selasa (21/04/2025). 

Berdasarkan informasi resmi yang diterima melalui surat balasan PPID Pelaksana dengan nomor 500.12.12/749/Sekre (No. Pendaftaran: 001/PPID UTAMA/PI/638/2026), Ali Kuswoyo, S.H. menjelaskan bahwa total retribusi parkir dari 13 pasar daerah periode Januari hingga April 2026 hanya mencapai Rp195.019.000,00.

Angka ini sangat kontras dengan data yang dihimpun tim media dari para Juru Parkir (Jukir), Pasar Jatibarang mematok Retribusi mencapai Rp7.000.000 per hari (Estimasi Rp270 juta/bulan). Dan Pasar Karangampel: Retribusi mencapai Rp1.800.000 per hari (Estimasi Rp54 juta/bulan).

Hanya dari dua pasar ini saja, potensi pendapatan dalam sebulan seharusnya mencapai Rp324.000.000. Namun kenyataannya, setoran dari belasan pasar selama Bulan Januari sampai April justru tidak mencapai angka potensi bulanan dari dua pasar tersebut.

Fakta lebih mencengangkan terungkap saat tim media melakukan wawancara langsung. Kepala Pasar Karangampel, Masdi, secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya tidak menggunakan karcis resmi dari dinas, melainkan mencetak karcis sendiri secara mandiri.

"Untuk menyiasati, kami membuat karcis sementara," ujar Masdi saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut, Masdi mengklaim bahwa praktik mencetak karcis non-porporasi tersebut telah mendapatkan restu dari atasan. "Kami membuat karcis sementara sudah izin Diskopindag. Untuk karcis sementara, izinnya ke Pak Kadis," terangnya.

Lebih lanjut, tim wartawan mencoba menghubungi Kepala Pasar Jatibarang Samsuri melalui pesan whatsapp, guna mengkonfirmasi terkait pungutan retribusi kepada jukir. Namun upaya konfirmasi wartawan tidak mendapatkan respon. 

Praktik mencetak karcis retribusi tanpa Porporasi Bapenda Bidang Evaluasi & Pengendalian merupakan pelanggaran serius. Karcis retribusi adalah dokumen negara; memalsukan atau membuat dokumen serupa secara ilegal untuk memungut uang rakyat dapat dijerat dengan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pasal 421 KUHP Mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Terkait penggelapan uang atau surat berharga dalam jabatan.

Pakar hukum menilai, jika alasan "menyiasati" digunakan untuk memungut retribusi tanpa mekanisme resmi, maka dana tersebut rawan masuk ke kantong pribadi (pungli) dan tidak tercatat di Kas Daerah, yang secara otomatis memenuhi unsur kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu tetap bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapat respons, seolah menghindari pertanyaan terkait izin "karcis sementara" yang diklaim oleh Kepala Pasar Karangampel.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Indramayu, untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan audit investigatif demi menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Indramayu.

Dugaan pungli oleh kepala pasar kepada juru parkir (jukir) adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kasus ini seringkali melibatkan retribusi ilegal di luar aturan resmi. Pelaku pungli, termasuk oknum pejabat pasar, dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara. (Tomsus)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.