Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Privatisasi Aset Negara di Pasar Karangampel: Lahan Taman Jadi Kios Emas, Negara Diduga Rugi Miliaran

Jumat, 01 Mei 2026 | Jumat, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T10:07:10Z

INDRAMAYU, tampahan.com – Praktik pengelolaan aset daerah di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan tajam. Fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan umum diduga kuat telah diprivatisasi secara ilegal oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Jum'at (1/05/2026). 


Investigasi di lapangan mengungkap adanya skandal alih fungsi lahan taman yang secara sah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi bangunan kios emas. Mirisnya, lahan tersebut ditengarai diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai yang fantastis.


Berdasarkan informasi sumber internal, sedikitnya tiga unit kios telah laku terjual dengan harga menembus Rp300 juta per unit. Jika dikalkulasikan dengan potensi objek lain di area yang sama, nilai transaksi gelap ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.


Selain skandal jual beli aset, praktik pungutan liar (pungli) diduga telah mengakar secara sistematis. Sebanyak 25 pedagang rutin dipungut "biaya keamanan" sebesar Rp50.000 per bulan oleh oknum petugas pasar tanpa dokumen resmi (SKRD).


Area parkir yang seharusnya steril kini disesaki warung liar. Untuk menempati lahan tersebut, pedagang diduga dipatok tarif koordinasi antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit.


Hingga kini, publik mempertanyakan transparansi aliran dana non-prosedural tersebut yang diduga tidak masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Menyikapi hal ini, aktivis sosial sekaligus pengamat kebijakan publik Indramayu, Tomi Susanto, menyatakan bahwa bukti-bukti lapangan sedang diinventarisir untuk memperkuat laporan hukum.


"Ini bukan sekadar pungli recehan, tapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan penjarahan aset negara. Dalam waktu dekat, temuan ini akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu agar APH segera melakukan penindakan," tegas Tomi.


Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Indramayu, H. Mardono, menyatakan komitmennya untuk melakukan bersih-bersih internal meskipun dirinya baru saja menjabat.


"Terkait dugaan setoran keamanan ilegal, ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kami ingin memastikan seluruh pasar di Indramayu bersih dari praktik pungli dan dikelola sesuai regulasi," ujar Mardono saat dikonfirmasi, Jumat (1/5).


Praktik di Pasar Karangampel diduga kuat menabrak sederet aturan hukum berikut:


Penyalahgunaan Aset Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah**, setiap alih fungsi aset (taman menjadi kios) tanpa prosedur legalitas adalah pelanggaran berat.

 

Larangan Jual Beli Kios, Perbup Indramayu No. 44.A Tahun 2022 secara tegas melarang pemindahtanganan atau jual beli hak pemakaian tempat usaha (SIPTU) kepada pihak lain tanpa izin tertulis Bupati.


Setiap pungutan di luar ketetapan Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup No. 50 Tahun 2022 dikategorikan sebagai tindak pidana Pungli.


Tindakan menjual aset negara dan mengantongi hasilnya secara pribadi dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 karena telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. (Tomsus).

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.