INDRAMAYU, tampahan.com – Aroma penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pasar Daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu, kian menyengat. Kepala Pasar Karangampel, Masdi, akhirnya angkat bicara dan mengakui bahwa dirinya telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sistematis. Minggu (3/5/2026).
Dalam klarifikasinya pada Minggu (3/5/2026), Masdi membantah tudingan praktik ilegal tersebut. Ia berdalih bahwa segala bentuk kutipan uang dari pedagang memiliki dasar kesepakatan dan aturan yang berlaku.
"Saya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Tipikor. Saya telah menjelaskan seluruh fakta di lapangan kepada penyidik," ujar Masdi kepada awak media.
Meskipun membantah adanya pungli, Masdi mengakui adanya pungutan khusus sebesar Rp50.000 per kios bagi pedagang toko emas. Ia berkilah bahwa kebijakan tersebut merupakan warisan lama untuk membiayai petugas keamanan malam lantaran lokasi pasar yang sepi.
"Dari 24 kios toko emas, iuran terkumpul sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan. Padahal, kebutuhan operasional keamanan mencapai Rp3,5 juta. Jadi, pihak pasar justru menutupi kekurangannya," klaimnya.
Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan publik mengenai aspek legalitas pemungutan biaya di luar retribusi resmi daerah, mengingat fasilitas publik seharusnya dibiayai oleh anggaran negara, bukan melalui pungutan non-prosedural kepada pedagang.
Di sisi lain, Masdi memilih jurus "tutup mata" terkait dugaan skandal jual beli kios dan los. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik alih fungsi lahan taman—yang merupakan aset resmi daerah—menjadi kios toko emas yang diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan taman tersebut diduga dipindahtangankan kepada pihak ketiga seharga Rp300 juta per unit. Dengan total tiga kios yang telah beralih fungsi, nilai transaksi ilegal ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Praktik ini ditengarai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya soal kios, area parkir pasar pun diduga menjadi ladang bisnis "haram" oknum petugas. Sejumlah warung ilegal yang berdiri di lokasi parkir dikabarkan dipatok "tarif koordinasi" antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit.
Hingga saat ini, publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan formalitas, tetapi mengusut tuntas ke mana aliran dana non-prosedural tersebut bermuara. Masdi menyatakan siap mengevaluasi kebijakan tersebut, bahkan menghapusnya jika terbukti bermasalah.
"Kalau memang dianggap tidak sesuai atau dipersoalkan, akan kami musyawarahkan kembali, bahkan bisa saja dihapus," tegasnya.
Penegasan Masdi ini seolah menjadi sinyal pengakuan bahwa terdapat celah hukum dalam tata kelola pasar yang ia pimpin, yang kini tengah menjadi sorotan tajam korps Adhyaksa dan Inspektorat Kabupaten Indramayu. (Tomsus & Tim).
