INDRAMAYU, tampahan.com - Baru satu hari selesai dikerjakan setelah pengecoran, jalan sudah retak parah dan pecah. Itulah fakta “memalukan” yang kini mencoreng proyek rekonstruksi Jalan Kedaton-Purwajaya senilai Rp2.906.164.655,52 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2026.
Bukan sekadar kegagalan teknis biasa. Warga setempat curiga ada permainan di balik proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) ini. Pemadatan tanah dasar diduga diabaikan, pembesian pun dipertanyakan kualitas dan kuantitasnya. Hasilnya? Beton yang seharusnya menjadi tulang punggung infrastruktur justru menjadi sorotan.
Seorang warga sekitar, Akhmad (58), tak bisa menutup kekecewaannya. “Aneh, Mas, baru sehari masa sudah pada retak dan pecah,” katanya kepada tampahan.com, Jumat (22/5/2026).
Ironisnya, proyek bernilai hampir Rp3 miliar ini dikerjakan di tengah klaim pemerintah daerah yang selalu membanggakan komitmen pembangunan infrastruktur.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kualitas kerja yang sangat rendah, pengawasan yang tampak longgar, dan transparansi yang nyaris nol.
Hingga saat ini, Kepala Bidang Jalan (Kabid Bina Marga) DPUPR Kabupaten Indramayu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wimbanu, bungkam. Tampahan.com yang mengonfirmasi lewat pesan WhatsApp yang mempertanyakan spesifikasi teknis penting: jenis pembesian, apakah menggunakan dowel atau wiremesh. Lalu, seperti pekerjaan rekonstruksi, baik itu panjang, lebar, hingga tinggi, tidak direspon.
Diduga pemadatan dilakukan tidak sesuai standar. Anehnya, saat awak media ini mengirimkan wawancara tertulis, tak ada satu kata pun jawaban.
Sikap yang sama ditunjukkan oleh pelaksana proyek, CV Abdi Bagus Sejahtera. Permintaan klarifikasi dari media juga tidak direspons.
Bungkamnya pelaksana ini semakin menebalkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.
“Pertanyaan besar publik menyikapi proyek tersebut: bagaimana mungkin sebuah proyek sebesar ini lolos pengawasan konsultan, korlap, PPTK, dan PPK? Apakah ini sekadar kelalaian biasa atau ada praktik pemotongan anggaran, material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan mark-up yang merugikan keuangan daerah?” kritik Akhmad.
Warga menuntut agar dinas segera bertindak tegas sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) diteken. “Mumpung belum diserahkan, bongkar saja dan kerjakan ulang dengan benar,” tegas Akhmad.
Jika tidak, ini bukan hanya soal jalan rusak, melainkan pemborosan uang rakyat yang berpotensi menjadi kasus hukum.
Publik Indramayu kini menanti keberanian Dinas PUPR. Apakah berani meminta pertanggungjawaban penyedia jasa, atau akan membiarkan skandal ini bergulir ke tangan Kejaksaan dan Kepolisian?
Di tengah gencarnya proyek infrastruktur daerah, kasus Jalan Kedaton-Purwajaya ini menjadi cermin buruk: ketika pengawasan lemah dan akuntabilitas longgar, uang rakyat hanya menjadi bancakan.
Dan tentunya, fakta retakan di jalan hanyalah retakan kecil dibanding retakan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(TOMI. Susanto)
