Bekasi Raya Tampahan .COM – Fenomena oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak memiliki keabsahan data di lembaga medianya sendiri kembali meresahkan. Kali ini, seorang wanita yang mengaku sebagai wartawan dari Redaksi Kongkrit dengan berinisial PRN diketahui kerap mendatangi berbagai instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dengan modus permintaan uang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PRN hanya mengandalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas saat berhadapan dengan pihak instansi. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke pihak pengelola media terkait, diketahui bahwa nama PRN sama sekali tidak tercatat dalam daftar staf atau wartawan resmi di kantor redaksi tersebut.
"Ketika kami memverifikasi identitasnya ke pihak Redaksi Kongkrit, mereka menegaskan bahwa nama PRN tidak ada dalam daftar kepegawaian maupun staf redaksi. Padahal saat datang ke sini, dia mengaku mewakili media tersebut dan membawa KTA," ujar salah satu pejabat instansi pemerintah yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/4/2026).
Menurut keterangan sejumlah pihak yang pernah didatangi, cara kerja PRN cenderung memaksa. Ia sering kali mengaitkan permintaan uang dengan rencana pemberitaan, baik yang bersifat negatif maupun positif, sehingga menimbulkan kesan pemerasan atau memanfaatkan nama media untuk keuntungan pribadi.
Modus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah perusahaan swasta. PRN diketahui mendatangi kantor perusahaan, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan biaya liputan, bantuan operasional, atau alasan lainnya yang tidak jelas dasar hukum maupun kode etik jurnalistiknya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Redaksi Kongkrit dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh PRN. Pihak redaksi juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat tugas maupun KTA resmi untuk orang yang bersangkutan.
"Kami sangat menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama media kami untuk tujuan yang merugikan. Kami menegaskan PRN bukan bagian dari tim kami. Jika terbukti menggunakan identitas palsu atau memeras, kami siap mendukung proses hukum terhadapnya," ujar Pimpinan Redaksi Kongkrit.
Pihak kepolisian dan instansi terkait pun mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta agar tidak menuruti permintaan oknum tersebut. Sebaliknya, pihak yang menjadi sasaran diharapkan segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar pihak instansi jangan ragu untuk melaporkan jika didatangi orang yang mencurigakan dan meminta uang dengan modus pemberitaan. Hal ini merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar juru bicara kepolisian setempat.
Hingga berita ini ditulis, sudah ada beberapa instansi yang mulai mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam memverifikasi identitas wartawan yang datang ke instansi masing-masing.(Red)
