Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Permen dan Perbup, Bupati Minta Kades Transparan dan Akuntabel

Kamis, 09 April 2026 | Kamis, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T07:13:11Z

Bupati(TAMPAHAN.COM) Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026. Kegiatan ini digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (9/4/2026), dan diikuti oleh para Kepala Desa, perangkat desa, serta para Camat se-Kabupaten Toba.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah regulasi penting disosialisasikan, di antaranya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa 2026, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa, serta beberapa Peraturan Bupati Toba terkait Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pedoman penyusunan APBDes, hingga penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBDes.


Dalam arahannya, Bupati Toba memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026, yakni Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp10,6 miliar.


Ia menjelaskan bahwa Dana Desa dari APBN difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai skala prioritas. Sementara ADD dan bagi hasil pajak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, jaminan sosial, operasional pemerintah desa, dan kebutuhan lainnya sesuai kewenangan desa.


Sosialisasi ini juga bertujuan memastikan pembangunan desa tahun 2026 berjalan sesuai dokumen perencanaan seperti RPJMDesa dan RKPDesa yang telah dimusyawarahkan sebelumnya.


Selain pembangunan infrastruktur, Dana Desa juga diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin, khususnya miskin ekstrem. Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan, yang dapat disalurkan setiap tiga bulan sekali sesuai hasil musyawarah desa.


Prioritas lainnya meliputi penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, peningkatan layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa termasuk koperasi desa merah putih, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta penguatan infrastruktur digital desa.


Bupati juga menyoroti penurunan Dana Desa tahun 2026 dibanding tahun sebelumnya, yang sebagian dialihkan untuk pembangunan dan penguatan koperasi desa merah putih. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa secara hati-hati.


“Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemerintah desa didorong untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) agar lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah di atasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan desa melalui partisipasi aktif, termasuk melibatkan perantau dan investor.


“Kepada para kepala desa, agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan BPD, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan desa,” tutupnya.


Dalam kegiatan ini, Dinas PMDPPA Kabupaten Toba menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perwakilan perbankan untuk memperkuat pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa.(TOMUAN SIBARANI)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.