Bekasi Tampahan.com,,Tanggal ( 8/4 2026) Pengelolaan Dana BOS yang diduga tidak dilakukan secara transparan terjadi di SD Negeri pantai makmur 03 Kecamatan Taruma jaya Kabupaten Bekasi. Kini menjadi sorotan dan perhatian publik. Maka akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Baik itu peningkatan infrastruktur sekolah maupun kualitas siswa itu sendiri.
Namun di sekolah tersebut informasi pengelolaan dana BOS. Padahal itu merupakan suatu keharusan bagi sekolah agar semua masyarakat tahu dikemanakan dana bos yang disalurkan pemerintah tersebut.
Seperti yang terjadi di SDN 03 pantai makmur terpantau tersebut tidak ada terpasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS, dan sekolah. Padahal anggaran untuk pembuatan papan informasi alokasi dana BOS sudah dianggarkan dari Dana BOS tersebut.
"Saya berharap pihak sekolah agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS," katanya.
Masyarakat meminta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan memeriksa pengelolaan dana BOS di SDN pantai makmur 03 tahun 2025 di duga tidak jelas salah satunya pemeliharaan sarana dan prasana
"Kami ingin pihak berwenang untuk turun langsung dan melihat kondisi di lapangan. Jangan hanya mendengar laporan dari pihak sekolah saja,"tambahnya, .
Diketahui Dana BOS Tahun 2025 yang diperuntukan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dengan nilai Rp 74.940.000 dan Tahap ke dua Rp 41.700.000 tahun
tahun 2025
Diharapkan praktik pengelolaan dana BOS sekolah dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga kualitas pendidikan dapat meningkat.
Sementara, itu pihak Kepala Sekolah belum dapet dimintai keterangan resmi terkait penggunaan dana BOS Tahun
Aceng
