Sukabumi,tampahan.com- Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius. Hal ini menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun mereka telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan pendidikan, mengingat selama ini sebagian besar pembayaran gaji PPPK paruh waktu masih bergantung pada dana BOSP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dede Sumpena, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap dana BOSP mencapai 74,28 persen dari total kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu.
Sementara itu, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menutup sekitar 25,72 persen.
"Kami telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri karena penggunaan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapat izin pusat. Ini langkah yang kami tempuh demi menjaga stabilitas kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,"ujar Deden.
Sebagai upaya konkret, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat permohonan diskresi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Diskresi tersebut diharapkan menjadi solusi agar dana BOSP tetap dapat dimanfaatkan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu secara sah.
Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Sukabumi mencapai 3.955 orang, terdiri dari guru dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai sekolah.
Tanpa adanya diskresi, pembayaran gaji berpotensi mengalami kendala karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terlebih di tengah penurunan transfer dana pusat pada tahun anggaran 2026.
Dari total PPPK paruh waktu tersebut, sekitar 2.025 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tengah diusulkan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026. Namun, tekanan terhadap struktur APBD menjadi tantangan tersendiri dalam menjamin keberlanjutan pembiayaan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar melalui jajaran Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian agar hak-hak tenaga pendidik tetap terlindungi.
Meski menghadapi dinamika regulasi dan keterbatasan anggaran, Pemkab Sukabumi memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap menjadi prioritas. Gaji ke-13 dan ke-14 tetap dianggarkan sesuai ketentuan. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), telah disiapkan secara terpisah.
Kini, seluruh pihak menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika diskresi disetujui, skema pembayaran dapat berjalan seperti sebelumnya. Namun jika tidak, Pemkab Sukabumi harus menyiapkan alternatif pembiayaan agar kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan tetap terjaga,"pungkasnya.
(Ade Irawan)
